Dewan Dorong Bentuk Pansus Soal Penonjoban Pejabat Eselon II di Pemprov Jambi

KOTA JAMBI2 Dilihat

Metro indepnden – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto akhirnya angkat bicara terkait dengan persoalan pejabat Pemprov Jambi yang Nonjob, mutasi sampai dengan turun jabatan.

“Kita hari ini kedatangan dari 3 kelompok yang berbeda, salah satunya HMI (menyoal) Panitia Khusus (Pansus) Karhutla, Agraria dan perombakan pejabat,” katanya Senin (20/1/2020).

Terkait itu Edi mengatakan ada beberapa masukan-masukan kepada dewan, dimana pe-nonjoban jabatan dianggap telah menyalahi aturan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).

“Assesment awal itu hanya jobfit yang diikuti oleh 37 OPD, faktanya ada beberapa kepala dinas yang dinonjob dan ada juga demosi (turun) jabatan,” ungkapnya.

Di sisi lain dari perombakan pejabat itu Pemprov Jambi informasinya kata politikus PDIP itu, adanya dua surat KASN yang berbeda, pertama itu melarang dan surat kedua rekomendasi atau mengizinkan. “Kita akan mendalami itu seperti apa,” katanya.

Sebenarnya, menurut Edi itu adalah ranahnya eksekutif. Tetapi ketika sudah menjadi konsumsi, masukan-masukan dan diskusi publik tentu dewan perwakilan rakyat akan masuk ke sana seperti apa persoalannya.

“Kita sayangkan, mohon maaf KASN juga ada berita-berita, videonya bercerita begini, dianggap non-prosedural dan sebagainya, harusnya KASN cukup bikin surat, bahwa yang dilakukan pemprov menyalahi aturan kita minta semua dibatalkan, selesai,” sebutnya.

Ketika memang itu sudah dianggap non-prosedural maka langsung dihentikan dengan surat resmi, karena kata Edi, KASN punya kewenangan sehingga tidak ada terjadi polemik di Provinsi Jambi dengan narasi macam-macam.

“Itu harapan kita, masalah drg Iwan tadi, ternyata dia dari Eselon II kok nonjob? tadi juga dibicarakan oleh mereka (HMI) sementara disurat pertama itukan dilarang menonjobkan,” tambahnya.

Edi mengaku belum membaca surat itu secara detail dan segera mempelajarinya lebih lanjut, apakah memang seperti itu atau tidak. Sepengetahuannya pejabat yang boleh diassesmest itu usia jabatannya 2 sampai 5 tahun.

READ  SEKDAHARAP LULUSAN UMJ BERJIWA ENTREPRENEURSHIP

“Dibawah 2 tahun itu belum boleh, kalau drg Iwan kita belum tahu kriterianya macam mana, itu yang kita juga tidak tahu,” katanya.

Sementara untuk Opsi yang diajukan oleh HMI ke Dewan, bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) bisa saja menggunakan hak interpelasi dewan, tetapi itu pandangannya seperti apa ada di setiap fraksi yang ada.

“Kalau hak interpelasi mungkin itu jalan terakhir, kita akan bikin pansus dulu, termasuk (polemik) kepala sekolah, ini teman-teman komisi IV sedang menerima Kepala Sekolah seperti apa, kita lihat ada apa sih,” jelasnya.

Senin (20/1/2020) kemarin Gedung DPRD Provinsi Jambi cukup ramai didatangi massa dari 3 kelompok yang berbeda, mulai dari Petani dari Mersam Batanghari, HMI dan beberapa Kepala Sekolah SMA/SMK yang Nonjob( team )