Peduli Masyarakat Lokal : Chairul Anwar Apt Komisi II DPR-RI Dan Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi Dukung Penuh Kegiatan kelompok tani hutan Bagan Besar Jaya (KTH.BBJ)

DUMAI33 Dilihat

Metro independen – Dumai,DPR-RI Komisi II Dari Dapil provinsi Riau, Chairul Anwar APT Bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan wakil ketua DPRD kota dumai,Mawardi mendukung penuh kegiatan pertanian masyarakat lokal terutama kelompok tani hutan (KTH) didalam perhutanan sosial dikelurahan Bagan besar.

Dalam hal ini disampaikan oleh DPR-RI Komisi II,chairul Anwar APT dan wakil ketua DPRD Dumai,Mawardi pada hari Minggu 5/6/2022 dihotel Gran Zuri kota Dumai.

kegiatan dan perkembangan pertanian masyarakat lokal harus ditingkatkan dan dikembangkan oleh pemerintah terutama pemamfaatan perhutanan sosial (HKM) dikawasan hutan produksi tetap (HPT) di kelurahan Bagan besar kecamatan bukit kapur kota dumai.

komisi II DPR-RI,chairul Anwar APT dan wakil ketua DPRD kota Dumai,mengharapkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Riau melalui kadis lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau sepenuhnya harus serius dan bersinerji mendukung pengembangan Pertanian melalui perhutanan sosial (HKM ) terutama dalam bidang tanaman pangan dan holtikura untuk memamfaatkan hutan sosial tersebut bagi masyarakat yang tidak mampu perekonominya.

Kita melihat kenaikan dan pertumbuhan manusia dalam setiap tahunnnya jauh lebih meningkat sementara perkembagan pertanian dibidang pangan dan holtikura kita nilai berkurang,nah untuk itu pemerintah pusat dan daerah harus betul- betul serius dapat mengembangkan tanaman pangan dan holtikultura sebab kita menjaga jangan sampai terjadi krisis pangan.” Tuturnya Chairul Anwar.

Kemudian masalah perhutanan sosial( HKM) dikwasan hutan produksi tetap( HPT) diwilayah Bagan besar jaya DPR- RI Chairul Anwar,Apt dan wakil ketua DPRD kota Dumai Mawardi menilai banyaknya masyarakat yang lain menguasai serta menduduki kawasan hutan tersebut bahkan menurut laporan masyarakat Tempatan menyampaikan ada oknum – oknum masyarakat lain yang tidak bertanggungjawab menerbitkan surat jual beli dan menjual beli didalam kawasan hutan tersebut tentu sudah melanggar SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 DAN PERDA PROV RIAU N0 10 TAHUN 2018.dan diharapakan dinas LHK dan kehutanan provinsi Riau dan kementerian LHK dan kehutanan RI kami harapkan agar segera dapat menuntaskan persoalan lahan kawasan hutan (HPT – KPH ) wilayah UPT- KPH Bagan siapi – api wilayah Bagan besar jaya untuk menindak oknum – oknum yang diduga tidak bertanggungjawab menduduki dan menggarap tanpa izin dari pemerintah diharapkan pemerintah harus menindak tegas dan terukur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

READ  Syukuran Keberhasilan Kinerja 2022 Dan Ulas Target 2023 : PT KPI RU Dumai Gelar Forum Silaturahmi TMSH

Sebab tujuan pemerintah membuat aturan bentuk kelompok tani hutan ( kTH- KPH perhutanan sosial adalah untuk mensejahterakan masyarakat lokal atau Tempatan dengan poin memberdayakan hutan lestari.” Tutup.mawardi. (tim.red)