Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Menggelar rapat paripurma penyampaian nota pengantar Bupati Bungo tentang Ranperda APBD Th. Anggaran 2020 Dan Ranperda lainnya diruang rapat paripurna DPRD Bungo

PERISTIWA6 Dilihat

Metro Independen,Bungo-Rapat paripurna ini diikuti oleh sebanyak 30 anggota DPRD Bungo dari 35 anggota DPRD yang ada.
yang di hadiri oleh Wakil Bupati Bungo, Wakil Bupati Bungo, Wakil Ketua DPRD I, Sekda, Unsur Forkopimda Kabupaten Bungo, Ketua KPU, Kepala OPD, Para Kabag, Kabid, camat, dan lurah didalam kabupaten Bungo.

Rapat ini dipimpin langsung oleh wakil ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza.Jumiwa Aguza menyampaikan Pelaksanaan rapat paripurna ini diselenggarakan sebagai bentuk perwujudan perwujudan pelaksanaan fungsi anggaran DPRD sebagai diatur sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota yang menentukan fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah tersebut pasal 17 ayat 1 PP 12 tahun 2018.

Mengamanatkan bahwa pembahasan ranperda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah, setelah Kepala Daerah menyampaikan ranperda APBD beserta penjelasan dan pendukungnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 16 PP 12 tahun 2018 DPRD dan kepala daerah telah melaksanakan pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas anggaran atau yang lebih dikenal dengan istilah KUA PPAS bagi anggota DPRD khususnya anggota badan anggaran dan merupakan momentum penting untuk memperjuangkan aspirasi dan pokok-pokok pikiran masyarakat yang salah satunya bersumber dari hasil rapat dengar pendapat yang telah dilakukan oleh anggota DPRD secara perorangan maupun secara kolektif melalui alat kelengkapan dewan (AKD).”Tutup Wakil Ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza,SM.

Sementara itu Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME juga mengatakan sesuai dengan UUD Nomor 1 tahun 2018 bahwa sebelum disahkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2020 tahapan-tahapan yang harus kita lalui yaitu menyampaikan nota pengantar Bupati tentang ranperda APBD Tahun Anggaran 2020.

READ  Satlantas polres Dumai Melakukan Bakti Sosial Dan Bagikan Bantuan Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Tahapan selanjutnya adalah rapat kerja penyampaian Ranperda dan umum fraksi DPRD terhadap Bupati dan rapat kerja tentang jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap tersebut kemungkinan kemudian yang terakhir adalah Paripurna penyampaian kata akhir fraksi DPRD Kabupaten Bungo

penyampaian nota dari anggota DPRD tentang nota pengantar telah selesai dan di jawab oleh pemerintah atas tanggapan DPRD, kemudian kata akhir kita berharap memang kegiatan Paripurna kita tepat waktu karena memang kita sesuai amanat aturan undang-undang paling lambat 30 November itu RAPBD seluruh kabupaten kota harus sudah bisa ya dalam aturan undang-undang ada macam-macam dan undang-undang itu sudah jelas ada,”Tutup Bupati.(team)