Gugatan Pilgub Jambi, Saksi Cek Endra-Ratu Akui Bisa Nyoblos Meski Tak Ada e-KTP

Metro independen – Jakarta Sengketa hasil Pilgub Jambi menjadi salah satu gugatan Pilkada yang masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan paslon nomor 1, Cek Endra dan Ratu Munawaroh.

Diketahui Pilgub Jambi dimenangi paslon nomor 3 Al Haris dan Abdullah Sani dengan perolehan 596.621 suara. Sedangan Cek Endra-Ratu mendapatkan 585.203 suara. Selisih suara keduanya tipis atau hanya 11.418 suara (0,8%).

Dalam sidang pembuktian, paslon Cek Endra-Ratu yang dibela Yusril Ihza Mahendra menghadirkan 5 saksi yang mayoritas pelajar.Kelimanya dihadirkan untuk menguatkan dalil bahwa banyak pemilih yang tak memiliki atau belum merekam e-KTP (tidak memiliki SUKET), tapi bisa mencoblos.

Menurut pihak Cek Endra-Ratu, hal tersebut melanggar UU Pilkada dan terjadi di 88 TPS yang tersebar di 5 kabupaten.
Gugatan Pilgub Jambi, Saksi Cek Endra-Ratu Akui Bisa Nyoblos Meski Tak Ada e-KTP

Saksi Cek Indra-Ratu, Riyan Saputra yang berusia 18 tahun, mengaku bisa mencoblos walau belum memiliki e-KTP. Atas kejadian tersebut, ia diminta menandatangani surat pernyataan tidak memiliki dan belum merekam e-KTP.

Namun tiba-tiba suatu hari, rumahnya didatangi tim paslon 3 yang memintanya menandatangani surat pernyataan lain.
Surat pernyataan yang disodorkan tim paslon 3, kata Riyan, memintanya tidak mengakui telah meneken surat sebelumnya.

Saksi lainnya, Abdul Rahman, yang juga berstatus pelajar, mengaku tidak mempunyai e-KTP dan tidak pernah direkam data elektronik kependudukan. Meski demikian, Abdul tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS 02 Danau Sarang Elang RT 05.

“Saya didikte oleh tim paslon nomor urut 3 agar menulis sendiri surat pernyataan, lalu dipaksa menandatangani surat pernyataan itu.

Saksi Cek Endra – ratu munawaruh melalui daring

Isi surat pernyataan bahwa saya tidak menandatangani surat pernyataan selain surat pernyataan ini,” jelas Abdul.
Saksi paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh, M. Khoiridin menyampaikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan permohonan PHP Gubernur Jambi Tahun 2020 yang digelar secara daring di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/2).

READ  Bupati Bungo Lantik eselon II,III,dan IV.

Paslon Cek Endra-Ratu pun menghadirkan saksi bernama Erwin yang bekerja sebagai nelayan. Erwin menuturkan telah dipaksa menandatangani surat pernyataan oleh seseorang yang tak dikenal, agar tidak mengakui surat pernyataan sebelumnya.

Kemudian saksi lain, M. Khoiridin, pelajar berusia 17 yang mengaku tidak punya e-KTP, tidak pernah direkam data elektronik kependudukan, tetapi tetap menggunakan hak pilih.

Dia mengaku mendapat ancaman dari paslon 3 dan KPU Jambi untuk membuat surat pernyataan tidak punya e-KTP tapi diperbolehkan memilih. Tapi Khoiridin menolak membuat surat pernyataan.

Jawaban KPU Jambi dan Paslon 3
Terhadap kesaksian tersebut, KPU Jambi menghadirkan saksi bernama Oka Parado.

Dalam gugatan paslon 1, Oka disebut tak memiliki e-KTP namun bisa memilih di Desa Muaro Pijoan. Namun saat bersaksi di MK, Oka mengaku memiliki e-KTP dan tidak pernah membuat surat pernyataan.

Gambar illustrasi melalui daring di MK

Kesaksian serupa disampaikan saksi bernama Tegar Saputra yang disebut tak memiliki e-KTP tapi bisa memilih di Kelurahan Pematang Gajah. Faktanya, Tegar menegaskan tidak ikut mencoblos di Pilgub Jambi karena sakit.

Sementara itu, paslon Haris-Sani mengajukan saksi bernama Candra Wijaya yang disebut paslon 1 tidak mempunyai e-KTP tapi bisa mencoblos di Kelurahan Sungai Lokan. Padahal Candra mengaku memiliki e-KTP.

Wa”Saya mendapat surat undangan untuk memilih dan nama saya ada di DPT,” kata Candra seraya memperlihatkan e-KTP dan NIK-nya kepada Majelis Hakim.

Saksi paslon Haris-Sani lainnya, Adel Tariandra, yang mencoblos Pilgub Jambi di Kota Sungai Penuh, turut memperlihatkan e-KTP dan menyebutkan NIK kepada Majelis Hakim.

Sebab berdasarkan dalil paslon 1, Adel disebut tak memiliki e-KTP dan belum merekam data kependudukan.

Dalil Gugatan Pilgub Jambi
Diketahui dalam permohonannya, paslon Cek Endra-Ratu, meminta MK membatalkan keputusan KPU Jambi yang menetapkan paslon Haris-Sani sebagai peraih suara terbanyak. Paslon Cek Endra-Ratu mendalilkan Haris- Sani melakukan berbagai kecurangan saat pilkada.

READ  Hasil Tes Corona Negatif, Mengapa tetap Perlu Isolasi Diri?

Kuasa hukum Pemohon, Yusril Ihza Mahendra, mengaku telah menemukan satu per satu pemilih yang tidak berhak ikut diberikan kesempatan memilih di sebagian besar TPS-TPS se-Jambi.

Setelah dilakukan pendataan, di setiap TPS yang diduga terdapat pemilih tidak berhak, rata-rata terdapat lebih dari satu orang pemilih yang tidak berhak diberikan kesempatan untuk memilih di dalam TPS dengan jumlah pemilih tidak berhak bervariasi minimal 2 orang per TPS.

Paslon Cek Endra-Ratu mengeklaim menemukan pemilih tidak berhak yang berjumlah 13.487 orang. Belasan ribu pemilih tersebut tidak memiliki e-KTP dan belum melakukan rekam data elektronik di Disdukcapil.( Tim.)