Begini Info Syarat Untuk Lolos Seleksi CPNS/ PPPK Tahun 2021.

PERISTIWA10 Dilihat

Metro independen – Berikut beberapa cara dan persyaratan agar bisa lolos tahap seleksi administrasi dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta PPPK 2021.

Rencananya, pemerintah akan segera membuka seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahun ini.

Kementerian PANRB mengumumkan, data formasi seleksi CPNS 2021 akan diumumkan pada kisaran akhir Maret 2021 mendatang.

Setelah itu maka ada peluang dimulainya pendaftaran penerimaan.

Mengutip dari infomasi salah satu awak media,Rabu 20 Januari 2021, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, mengatakan pendaftaran seleksi CPNS 2021 bakal dibuka di bulan April.

“Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN,” ujarnya.

Ia mengatakan, paling cepat formasi akan disampaikan di akhir Maret mengingat masih harus ada pendataan lebih lanjut.

Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2021, ada baiknya menyimak beberapa syarat serta memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Seleksi administrasi merupakan bagian atau tahapan awal dalam seleksi CPNS/PPPK 2021.

Bagi yang sedang menunggu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, cermati pula beberapa hal yang bisa jadi penyebab gugur saat seleksi administrasi.

Tahap seleksi paling awal dari CPNS 2021 sebelum menginjak SKD dan SKB adalah tahap seleksi administrasi berkas.

Nah ternyata, ada berbagai penyebab gugur dalam seleksi administrasi. Ini perlu Anda hindari ya agar bisa lolos seleksi.

Berikut daftar penyebab gugur di seleksi administrasi CPNS:

1. Salah pilih formasi jabatan

Kesalahan memilih formasi jabatan adalah salah satu penyebab gugurnya seseorang dalam seleksi administrasi.

Contohnya adalah ketika seseorang berijazah Sarjana Sastra Indonesia melamar formasi jabatan yang mengharuskan pelamarnya bergelar sarjana pendidikan bahasa Indonesia.

Ya, hal itu akan menyebabkan orang tersebut gugur dalam seleksi administrasi.

2. Usia
Perhatikan betul usia Anda saat melamar CPNS 2021.
Rata-rata instansi memberi syarat usia pelamar adalah 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.

Jika Anda sudah lewat dari itu, silahkan saja coba, tetapi jika gagal tak perlu kecewa. Anda masih bisa ikut PPPK.

3. Hasil pindai atau scan tidak jelas
Dalam pendaftaran daring, para pelamar diharuskan mengunggah transkrip nilai dan ijazah.

Beberapa pelamar CPNS pernah punya pengalaman gugur lantaran memberikan hasil scan yang tidak jelas.

READ  Polres Dumai Dan Polda Riau Beserta Forkopimda,Dan TNI Tokoh Masyarakat.Tokoh Pemuda,Tokoh Agama Doa Bersama Terhadap Korban Tragedi Kanjuruhan Malang.

Oleh karena itu, untuk menghindari hal ini, Anda harus memberikan hasil pindai atau scan yang terbaik.

4. Surat akreditasi tak sesuai tanggal ijazah

Nah, jangan lupa juga ini ya. Surat akreditasi Anda harus sesuai dengan tahun lulus atau tanggal ijazah.

Jangan lampirkan surat keterangan akreditasi yang terbaru, tapi harus sesuai dengan tahun lulus Anda.

5. Salah buat surat lamaran

Nah, setiap instansi memiliki format surat lamarannya masing-masing. Oleh karena itu, jangan salah unduh ya dan jangan lupa pakai kwitansi.

Formasi yang DIbutuhkan

Sementara itu, jumlah total usulan formasi CPNS 2021 yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 formasi dan pemerintah daerah sebanyak 438.170 formasi.

Sedangkan khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri, seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan melakukan rekrutmen mulai 2021 dengan jumlah 1 juta formasi.

Pengajuan usulan formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

ITahun ini, setidaknya ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Tiga formasi itu merupakan yang paling dibutuhkan di masa kini.

Pertama adalah profesi guru. Teguh menjelaskan, untuk formasi guru di 2021, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Formasi kedua, yakni tenaga kesehatan. Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.

Meski begitu, tidak hanya guru, menurut Undang-Undang (UU), ada 147 formasi lain yang mungkin dibuka untuk PPPK 2021:

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

5. Analis Kebijakan

6. Analis Kepegawaian

7. Analis Ketahanan Pangan

8. Analis Pasar Hasil Perikanan

9. Analis Pasar Hasil Pertanian

10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan

11. Analis Perkebunrayaan

12. Apoteker

13. Arsiparis

14. Dokter

15. Dokter Gigi

16. Asesor Manajemen Mutu Industri

17. Asisten Apoteker

18. Asisten Inspektur Angkutan Udara

19. Asisten Inspektur Bandar Udara

READ  Serahkan SK 1.860 PPPK Pemprov Jambi Formasi 2023, Gubernur Al Haris: Setelah Terima SK Bersemangat dan Tunjukkan Kinerja dengan Baik

20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

22. Asisten Konselor Adiksi

23. Asisten Pelatih Olahraga

24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

26. Asisten Penata Anestesi

27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

29. Asisten Perisalah Legislatif

30. Asisten Pranata Siaran

31. Asisten Teknisi Siaran

32. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

33. Auditor Kepegawaian

34. Bidan

35. Dokter Hewan Karantina

36. Dokter Pendidik Klinis

37. Dosen

38. Entomolog Kesehatan

39. Epidemiolog Kesehatan

40. Fisikawan Medis

41. Fisioterapis

42. Guru

43. Inspektur Angkutan Udara

44. Inspektur Bandar Udara

45. Inspektur Keamanan Penerbangan

46. Inspektur Ketenagalistrikan

47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi

48. Inspektur Mutu Hasil Perikanan

49. Inspektur Tambang

50. Instruktur

51. Konselor Adiksi

52. Medik Veteriner

53. Nutrisionis

54. Okupasi Terapis

55. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

56. Ortotis Prostetis

57. Pamong Belajar

58. Pamong Budaya

59. Paramedik Karantina Hewan

60. Paramedik Veteriner

61. Pengawas Mutu Hasil Pertanian

62. Pekerja Sosial

63. Pelatih Olahraga

64. Pembimbing Kemasyarakatan

65. Pembimbing Kesehatan Kerja

66. Pembina Jasa Konstruksi

67. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

68. Pemeriksa Desain Industri

69. Pemeriksa Karantina Tumbuhan

70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

71. Penata Anestesi

72. Penata Kelola Pemilihan Umum

73. Penata Ruang

74. Peneliti

75. Penera

76. Penerjemah

77. Pengamat Gunung Api

78. Pengamat Meteorologi dan Geofisika

79. Pengamat Tera

80. Pengantar Kerja

81. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

82. Pengawas Benih Tanaman

83. Pengawas Bibit Ternak

84. Pengawas Farmasi dan Makanan

85. Pengawas Kemetrologian

86. Pengawas Keselamatan Pelayaran

87. Pengawas Koperasi

88. Pengawas Mutu Pakan

89. Pengawas Perikanan

90. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

91. Pengelola Kesehatan Ikan

92. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

93. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

94. Pengembang Teknologi Pembelajaran

95. Pengendali Frekuensi Radio

96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

97. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

98. Penggerak Swadaya Masyarakat

99. Penghulu

100. Penguji Kendaraan Bermotor

101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

102. Penguji Mutu Barang

103. Penguji Perangkat Telekomunikasi

READ  Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa

104. Penyelidik Bumi

105. Penyuluh Agama

106. Penyuluh Hukum

107. Penyuluh Kehutanan

108. Penyuluh Keluarga Berencana

109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

110. Penyuluh Narkoba

111. Penyuluh Perikanan

112. Penyuluh Pertanian

113. Penyuluh Sosial

114. Perawat

115. Perawat Gigi

116. Perekam Medis

117. Perekayasa

118. Perencana

119. Perisalah Legislatif

120. Pranata Hubungan Masyarakat

121. Pranata Komputer

122. Pranata Laboratorium Kemetrologian

123. Pranata Laboratorium Kesehatan

124. Pranata Laboratorium Pendidikan

125. Pranata Nuklir

126. Pranata Siaran

127. Psikolog Klinis

128. Pustakawan

129. Radiografer

130. Refraksionis Optisien

131. Rescuer

132. Sanitarian

133. Statistisi

134. Surveyor Pemetaan

135. Teknik Jalan dan Jembatan

136. Teknik Pengairan

137. Teknik Penyehatan Lingkungan

138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

139. Teknisi Elektromedis

140. Teknisi Gigi

141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

142. Teknisi Penerbangan

143. Teknisi Perkebunrayaan

144. Teknisi Siaran

145. Teknisi Transfusi Darah

146. Terapis Wicara

147. Widyaiswara

Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. (sscndata.bkn.go.id)
Dokumen dan Persyaratan

Bagi anda yang berencana untuk mengikuti dan mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Dokumen dan persayaratan ini menjadi bagian penting agar bisa melewati syarat seleksi administrasi di tahap pertama.

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar CPNS 2021:

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah

Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.

4. Transkrip Nilai

Tunjukkan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.

5. Pas foto

Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.

Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS. ( Red,team )