Metro independen – program penyuluhan pendaftaran tanah sistimatis dan lengkap ( PTSL ) dikota Dumai capai 83%.hal ini disampaikan Kakan BPN kota Dumai Robert Sirait dikantornya pada hari Rabu 21/7/21.
Kakan BPN kota Dumai menyampaikan bahwa BPN kota Dumai termasuk salah satu kota percontohan administrasi lengkap sehingga program pelaksanaan kegiatan PTSL ini terus kita kebut pekerjaanya,untuk tahun 2021 ini pelaksanaan program PTSL dikota Dumai hampir rampung.”paparnya.
Kita menghimbau kepada masyarakat agar segera menuntaskan segala urusan surat tanah sehingga dapat memiliki sertifikat tanah yang jelas melalui program PTSL ini,” katanya.
Memang masih ada beberapa kelurahan dikota Dumai ini,yang belum terdata tanahnya namun kita yakin dalam tahun ini sudah dapat kita selesaikan.
Ketika awak media dari media metro independen.com online mempertanyakan status tanah yang berbatasan dengan kawasan hutan,dimana selama ini sering terjadi permasalahan dengan masyarakat diduga adanya oknum – oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab menguasai tanah dengan luas lahan sampai ratus atau ribuan hektar termasuk dikawasan kelurahan bukit nenas atas nama koperasi namun identitas nama orang lain yang tercantum didalam surat SKGR tersebut bukan asli penduduk kota dumai dan pemilik SKGR tersebut nama orang lain.
Kemudian surat SKGR tersebut dikeluarkan pada tahun 2005 Dikelurahan bukit nenas kecamatan bukit kapur pemilik hanya satu orang dan penjual hanya 1 orang dan tidak memiliki saksi – saksi baik dari penjual maupun dari pihak pembeli dan bukti hasil penguasaan tanah tahun 1996 yang lalu.
Dan diatasnamakan dengan modus atas nama koperasi hal ini akan menjadi pertanyaan dan dapat merugikan pemerintah dan masyarakat kemudian masyarakat yang sudah membeli lahan tersebut menjadi permasalahan,diduga banyaknya maling tanah atau mafia tanah dinegeri ini yang meraja Lela memperkaya diri sendiri,pertanyaannya mampukah pihak pemerintah dan penegak hukum memberantas mafia tanah dan menegakkan keadilan…?
Ketika media metro independen.com mempertanyakan kepada pihak BPN kota Dumai menjawab bahwa kawasan hutan bukan domain BPN kota dumai,sebab mengenai hutan adalah ranah dari dinas kehutanan provinsi dan menteri kehutanan.”paparnya.
Kakan BPN kota Dumai menyampaikan bahwa kawasan hutan diriau termasuk kota Dumai sudah diatur melalui perda no 10 tahun 1994 sesuai dengan pengelolaan tata ruang provinsi Riau,mengenai mana kawasan hutan dan kawasan HPL sudah diatur dalam Perda yang baru yaitu perda no 10 tahun 2018 dan SK no 903 salah satu bagian dari dalamnya mengenai batas – batas hutan sudah berobah,tanah masyarakat yang dulunya bukan kawasan hutan bisa jadi berobah menjadi kawasan hutan pada tiga tahun yang lalu.” Ungkapnya.(Tim.red)