Diduga 5 Orang Pencuri Diminimarket Indomaret : Berhasil Ditangkap Polsek Sungai Sembilan

DUMAI77 Dilihat

Metro independen – DUMAI,Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus pencurian Minimarket Indomaret di Kecamatan Sungai Sembilan, Kamis (3/11).

Lima orang terduga diamankan dan berhasil menyita barang-barang yang dicuri orang para terduga di Minimarket tersebut.

Hal ini diutarakan oleh Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardo Purba, S.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Dedi Wahyudi, S.H.

Ia menjelaskan, Hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 06.13 WIB, Korban (selaku Kepala Toko) dihubungi oleh Saksi (Kasir Toko) Via WhatsApp yang menyatakan bahwa Kunci Gembok Tempat Saklar KWH Toko yang berada di Luar Toko telah rusak.

Mendengar hal tersebut korban langsung bergerak menuju toko dan tiba di toko pada pukul 06.31 WIB, setibanya di toko korban bersama saksi langsung melakukan pengecekan ke dalam toko dan menemukan kondisi pintu gudang toko telah rusak, sebagian barang berupa kosmetik, rokok dan barang lainnya ditemukan sudah hilang, dan dinding belakang kamar WC sudah berlubang serta beton berangkas di ruangan gudang telah hancur dirusak namun uang di dalam berangkas masih ada atau tidak hilang.

Atas kejadian tersebut PT. INDOMARCO PRISMATAMA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 13.566.200 (Tiga belas juta Lima ratus Enam puluh Enam ribu Dua ratus Rupiah) dan melaporkan ke Polres Dumai guna pegusutan lebih lanjut.

Menanggapi laporan yang diterima, Kapolsek Sungai Sembilan pun memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa ada beberapa orang yang terlibat dalam aksi tersebut, dengan berbekalkan alat bukti yang cukup maka kelima terduga pun berhasil diamankan.

“Kita berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan tindak pencurian yaitu, MW alias Y (26), RH alias E (21), M alias V (16), RJ (22), S (21),” ujar Kapolsek.

READ  PT KPI Unit Dumai Fokus Tangani Masyarakat Terdampak

Pihak Polsek Sungai Sembilan akan terus melakukan pendalaman, jika memang terbukti maka terduga bisa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e dan 480 K.U.H.PIDANA.(tim red)