Terima Suap SGD 120 Ribu,Kepala BPN Riau M,Syahrir : Uang Suap Sebagian Kirim Via Rekening Pegawai.

Riau2 Dilihat

Metro independen – JAKARTA,KPK menahan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Riau, M Syahrir, di kasus pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). KPK mengungkap modus M Syahrir menerima suap senilai SGD (dolar Singapura) 120 ribu, salah satunya lewat rekening bank milik pegawainya.

“Ada yang langsung, ada juga yang menggunakan rekening-rekening atas nama pegawainya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

KPK Tahan Kakanwil BPN Riau Tersangka Kasus Pengurusan HGU
Ghufron menyebut suap itu bermula saat Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (PT AA) hendak mengurus dan memperpanjang sertifikat HGU perusahaannya yang segera berakhir pada 2024. Dia menunjuk Sudarso selaku General Manager PT AA untuk mengurusnya.

Kemudian, Sudarso (SDR) melakukan pertemuan dengan M Syahrir yang saat itu menjabat Kakanwail BPN Riau guna membahas perpanjangan HGU PT AA. Pada Agustus 2021, Sudarso menyiapkan dokumen administrasi pengurusan HGU PT AA seluas 300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

“Sekitar Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau,” ucap Ghufron.

KPK Ungkap Kakanwil BPN Riau Terima Suap Rp 1,2 M terkait Pengurusan HGU
Setelahnya, Ghufron menyebut Sudarso menemui Syahrir di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Syahrir meminta uang kepada Sudarso dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 3,5 miliar dengan pembagian 40-60% sebagai uang muka mempercepat proses pengurusan HGU.

“SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW dan SDR kemudian mengajukan permintaan uang SGD 120 ribu ke kas PT AA dan disetujui oleh FW,” sebut dia.

READ  8 fraksi DPRD Kota Dumai Setujui Ranperda Perubahan Anggaran Tahun 2022.

KPK Tahan Frank Wijaya Tersangka Kasus Suap HGU BPN Kanwil Riau
Lalu, pada September 2021, M Syahrir meminta penyerahan uang SGD 120 ribu itu di kediamannya, serta berpesan agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi. Usai menerima uang tersebut, Syahrir memimpin ekspose permohonan usulan perpanjangan HGU dan merekomendasikan usulan bisa ditindaklanjuti lewat rekomendasi Andi Putra selaku eks Bupati Kuansing.

“Usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar dan rekomendasi ini dapat dipenuhi FW,” jelas Ghufron.

KPK Cecar Kepala Kanwil BPN Riau soal Suap Pengurusan HGU
Selain menerima uang lewat rekening pegawainya, M Syahrir turut menerima suap lewat rekening pribadinya. Hal itu berlaku dalam kurun September 2021 hingga Oktober 2021.

“Di kurun waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, MS menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadi MS maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sejumlah sekitar Rp 791 juta yang berasal dari FW,” papar Ghufron.

Tak berhenti di sana, Ghufron menyebut M Syahrir diduga menerima gratifikasi senilai Rp 9 miliar saat menjabat Kakanwil BPN di sejumlah provinsi. Ghufron menyebut penyidik bakal terus mendalami hal ini.

“Selain itu pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 Miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan Tim Penyidik,” tutup dia.

KPK Duga Pejabat Kanwil BPN Riau Terima Suap Guna Percepat HGU
Atas perbuatannya, M Syahrir sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

READ  Laksanakan Eksternal Audit SMP : PT KPI RU Dumai, Ditpamobvit Korsabhara Kabaharkam Polri Berikan Peringkat Emas.

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah mengumumkan sejumlah tersangka. Mereka adalah Frank Wijaya dan Sudarso.

Adapun Sudarso sendiri lebih dulu divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan di kasus yang menjerat eks Bupati Kuansing Andi Putra. Saat ini dia mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.(Tim red)