METRO INDEPNDEN – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusuf, menghimbau kepada masyarakat Bungo terkait dengan bantuan hukum khusunya bagi masyarakat miskin. Agus mengatakan masyarakat miskin berhak atas bantuan hukum gratis.
Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Kabupaten Bungo dalam rangka menjalin kerjsama dengan Pemerintah Bungo, terkait penguatan pendampingan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (14/06).
Menurut Agus, sebagaimana amanah undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum gratis. Hal itu juga sebagai wujud implementasi pemenuhan Hak Asasi.
“Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin sebagai wujud implementasi pemenuhan Hak Asasi. Hal itu juga tertuang di dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” kata Agus.
Dijelaskannya, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum diantaranya menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang ini,” kata Agus.( TEAM )