Metro independen – jakarta,China bermanuver di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna milik Indonesia. Kapal-kapal nelayan China tampak sedang mencari ikan dikawal kapal penjaga (Coast Guard) China. Padahal, PBB sudah memutuskan klaim China atas Natuna tidak sah.
Pengadilan Arbitrase Tetap Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutus China melanggar kedaulatan Filipina di Laut Cina Selatan. Hal ini otomatis membuat klaim China atas ZEE Natuna Indonesia juga tidak sah.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh PCA pada 12 Juli 2016 di Den Hag, Belanda, mulanya Filipina membawa sengketa Laut China Selatan ke PCA. Filipina tak terima atas klaim sepihak China yang membuat sembilan titik garis batas putus-putus atau yang disebut ‘nine dash line’. Klaim ini disebut China atas hak bersejarah wilayah itu.
Sembilan garis batas yang dihubungkan dari Pulau Hainan tersebut mengklaim wilayah seluas 2 juta km persegi di Laut Cina Selatan sebagai wilayah China, sehingga mengambil kurang lebih 30% laut Indonesia di Natuna, 80% laut Filipina, 80% laut Malaysia, 50% laut Vietnam, dan 90% laut Brunei.
Dalam amar putusan itu, Filipina menang atas gugatannya. Mahkamah menjelaskan bahwa China tak berhak atas klaim ZEE Filipina 200 mil, lantaran tak bisa memenuhi syarat hukum internasional.
Simak video TNI Ungkap China Provokasi Supaya RI Langgar Hukum Internasional: ( team )