Metro indepnden – Komisi III DPRD Provinsi Jambi mengunjungi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Senin (20/1/2020). Kunjungan itu dipimpin langsung Ketua Komisi III Ahmad Fauzi Ansori dan turut mendampingi anggota yakni Ivan Wirata, Fadli S, Sapuan Ansori, Wartono serta Faisal Riza dan Harmain.
Ketua Komisi III Ahmad Fauzi Ansori mengatakan kehadiran mereka ini dalam rangka bukan sidak masalah pegawai. Karena masalah pegawai adalah kewenangan dari Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi.
“Tolong jangan nanti berkembang di luar, kok komisi III sidak pegawai, tidak, kami hadir ke sini intinya nanti kami akan berdiskusi bersama dalam percepatan program pembangunan yang sudah kami sahkan di DPRD untuk tahun 2020,” ujarnya.
Fauzi mengatakan pihaknya ingin memastikan fungsi pengawasan dari bidang anggaran yang dilaporkan pada saat pembahasan anggaran pertama disampaikan bahwa jumlah tenaga kontrak di PUPR ini mencapai 300 orang.
“Muncul pertanyaan, apakah benar 300, kita tidak bisa meyakini dan hari ini kami langsung berhadapan dengan bapak Ibu sekalian yang berjumlah 300,” tambahnya.
Karena itu komisi III tidak akan mengabsen satu persatu. Hanya saja melihat sampel saja diabsen para PTT. Apakah sudah memenuhi kriteria. Artinya apa yang diusulkan oleh dinas PUPR pada saat pembuatan peta sebagai mitra kerja itu benar adanya. “Mungkin hanya itu, kami ingin menggambil sample saja,” jelasnya.
Dari pantauan setelah memanggil beberapa nama PTT yang ada di PUPR Komisi III juga langsung menggelar rapat bersama beberapa Kepala Bidang (Kabid) PUPR Provinsi Jambi. “Maksud kami tidak ada yang lain hanya memastikan, maka dari itu kepada pejabat agar benar benar bekerja,” ucapnya.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori meminta agar Dinas PUPR melakukan langka percepatan program kerja di tahun anggaran 2020.
“Seperti persiapan tender proyek, jangan sampai nanti di akhir banyak terkendala. Untuk anggaran Rp140 Miliar itu cukup besar, kerja harus ihklas tunjukkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Anggota Komisi III Ivan Wirata juga berkomentar sekaligus langsung mengingatkan Kabid Bina Marga Tetap Sinulingga dapat mempertimbangkan terkait dengan penambahan 50 hari kepada rekanan yang kerjanya tidak sampai target.
“Ini menjadi persoalan, jangan dibuat buat 50 hari tambahan, itu ada aturannya. Di zaman saya dulu blacklist kok, sekarang tidak ada. Harus berani. Kami konsisten akan melakukan pendampingan,” sebutnya.
Ivan mendesak kepada Kabid terkait agar dapat mempelajari betul dalam mengambil langkah untuk penambahan waktu 50 hari kedepan kepada rekanan yang proyeknya tidak sesuai dengan target dan waktu yang telah ditetapkan.
“Tolong semua jadi pelajaran betul untuk mengambil langkah langkah 50 hari,” tambahnya.
Ivan juga menyoal jumlah tenaga PTT di PUPR yang mencapai 300 orang itu. Apakah itu ada kontribusinya dalam rangka percepatan pembangunan di Dinas PUPR Provinsi Jambi. “Soal 300 tenaga honor, perjuangannya seperti apa, ada berkontribusinya, tolong dievaluasi,” pungkasnya.( Team )