Metro independen – Seorang istri bernafsu seks kuat (Hipersex) di Jambi berinisial SD (48) nekad selingkuh dengan 2 pria sekaligus, guna memuaskan nafsunya.
Tak tanggung-tanggung, kedua pria tersebut juga diboyong ke rumahnya di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kedua pria itu diajak ke rumah, saat suaminya tak berada di rumah. SD berdalih jika kondisi suaminya payah di ranjang, sehingga tak sanggup memuaskan hasrat birahinya.
Dua pria tersebut berinisial PN (46) merupakan pacar pertama dan YD (42) adalah pacar kedua.
SD punya kebiasaan buruk. Saat suaminya HM (47) tidak berada di rumah, dia selalu mengajak dua pacarnya untuk bercinta.
Untuk kali ini, saat kondisi rumah sepi, SD mengajak dua pacar untuk mewujudkan fantasi seksnya. Namun, keinginan untuk melampiaskan nafsunya, lebih dulu digerebek warga, Kamis (5/11/2020).
Hubungan istimewa yang dilakukan SD bersama PN dan YD, ternyata sudah dicurigai sejak lama karena kerap bertamu ke rumah SD selagi suaminya pergi.
Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto membenarkan penggerebekan itu.
“Kala itu suami sah SD sedang tidak berada di rumah,” ujar Adi, Jumat (6/11/2020).
Adi menjelaskan, saat itu SD dan dua selingkuhannya tersebut belum berhubungan intim karena keburu kepergok warga.
Namun, menurut informasi, SD dengan dua selingkuhannya itu sudah kerap berhubungan intim di belakangan suaminya. Warga saat itu memboyong SD, PN dan YD ke Polsek Lembah Masurai untuk diproses secara hukum.
Suami SD baru tiba dan melihat langsung dua selingkuhan istrinya setelah dihubungi oleh salah satu warga yang datang menggerebek. Akhirnya, setelah bukti di depan mata, HM melaporkan istri dan dua selingkuhan itu atas dugaan perzinaan ke kantor polisi setempat.
“Usut punya usut, hubungan terlarang SD dengan dua selingkuhannya itu berbeda-beda,” kata Adi.
Dengan pacar pertamanya PN, SD sudah berpacaran selama 3,5 tahun. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan para pelaku. Sejak 2016, SD dan PN sudah berulangkali berhubungan intim. Kurang lebih ada belasan kali dan berlangsung di rumah SD.
Sementara hubungan SD dengan pacar keduanya, YD, baru berjalan sejak sebulan terakhir. YD dan SD telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di rumah SD. Lagi-lagi saat suaminya sedang keluar rumah.
Adi menambahkan, ketiga pelaku diancam Pasal 284 KUHP dengan tindak pidana perzinaan.
“Mereka terancam pidana kurungan penjara paling lama 9 bulan,” katanya. ( Team,red )