UPT KPH Bagan Siapi – Api Pasang Pamplet Papan Nama : Larangan menguasai Hutan HPT Diwilayah Bagan Besar.

DUMAI62 Dilihat

Metro independen – Dalam Rangka mengantispasi sering terjadinya permasalahan lahan dikawasan hutan HPT Bagan besar ,sehingga pihak UPT KPH Bagan siapi – api memasang zona larangan sebagai kawasan hutan provinsi Riau dikelurahan Bagan besar kecamatan bukit kapur kota Dumai Selasa 17/5/2022

UPT kph bagan siapi – api Yudi Eduard.SH.dan jajarannya dan babinkamtinas beserta tokoh masyarakat,tokoh agama dan undangan lainnya hadir pada acara pemasangan pamplet papan nama zona larangan tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat dan ketua RT,13 kelurahan Bagan besar jaya.

Tujuan acara kegiatan ini dilakukan agar masyarakat setempat dan lainnya dapat mengetahui bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan HPT wilayah Bagan besar milik pemerintah provinsi Riau.

Mengingat selama ini, banyak laporan dari masyarakat setempat diduga banyak oknum – oknum masyarakat yang lain sering mengatas namakan kelompok tani lalu melakukan penyerobotan lahan menguasai dan menduduki kawasan HPT tanpa izin dari pejabat yang berwenang, maka jelas melanggar hukum yang berlaku sebab wilayah ini resmi,wilayah kehutanan provinsi Riau.

Ketika dikonfirmasi pihak UPT KPH Bagan siapi – api menuturkan bahwa siapa yang melanggar peraturan pemerintah atau undang – undang yang berlaku maka akan segera ditindak tegas sesuai dengan proses hukum

UPT KPH Bagan siapi – api melalui kanit polhut Yudi eduard.SH bahwa pemasangan pamplet papan nama ini adalah bagian dari sosialisasi untuk dibaca masyarakat biar mengetahui bahwa areal ini adalah kawasan hutan HPT provinsi riau,kalau ada oknum – oknum masyarakat yang lain sengaja mengusai dan menduduki lahan kawasan hutan ini,akan segera kita proses dan laporkan keatasan kami.” Ungkapnya.

Sebab setelah kita pasang pamplet ini diharapkan kepada masyarakat harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan SK.MENHUT 903.dan UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN PASAL 50 AYAT (3) setiap orang dilarang ,menebang,merambah membakar atau menduduki kawasan hutan Tanpa izin pejabat yang berwenang.
Barang siapa yang melanggar diancam pidana penjara paling lama 10 tahun ( sepuluh tahun ) dan denda paling banyak 5 ( lima ) miliyar rupiah,Jadi kita mengharapkan kepada masyarakat agar dapat memahami peraturan undang – undang berlaku.

READ  Sarana Edukasi Dan Support PMI, PT KPI RU Sungai Pakning Gelar Donor Darah

Kalau masalah masyarakat yang lain sering mengaku – ngaku punya izin terus menyerobot lahan kawasan hutan HPT ini lalu pakai alat berat eksavator dan menduduki tanpa izin pejabat berwenang akan kita tindak sesuai undang – undang berlaku.

Dan diharapkan kerja sama dengan masyarakat setempat terutama diwilayah kelurahan Bagan besar dapat membantu kami untuk melaporkan kepada kami siapa saja nantinnya yang mengganggu tau mencabut dan membuang pamlet papan larangan yang sudah kita buat ini tolong segera dilaporkan kepada kami agar kita tindak secara tegas.’paparnya.(tim.red)