Metro independen – kabar mengejutkan selang dua jam selesai dipasang papan larangan dikawasan hutan HPT Bagan besar oleh pihak UPT KPH dan polhut Bagan siapi – api bersama dengan masyarakat kemudian para pejabat UPT KPH dan polhut meninggalkan lokasi tempat kawasan hutan tersebut,lalu ada laporan dari masyarakat papan nama larangan yang sudah dipasang dilokasi sudah dirusak dan dicabut lalu dibuang oleh sekelompok orang mafia tanah yang diduga kelompok tani suka maju pada hari Selasa tanggal w17/5/2022.
Setelah Mendengar hasil laporan dari masyarakat setempat, bahwa pamplet nama larangan yang dipasang dilokasi kawasan HPT tidak ada lagi sudah dicabut.” Ungkapnya pelapor
Lalu pimpinan redaksi media metro independen.com menerima dan melaporkan kejadian ini kepada pihak UPT KPH Bagan siapi – api agar segera menindak tegas, siapa pelakunya dan meminta kepada aparat penegak hukum agar segera mengungkap kasus pengurasakan papan nama larangan yang sudah dipasang dilapangan dan mengungkap siapa dalangnya agar segara ditangkap diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan undang – undang Bahwa siapa sengaja , menyuruh perusakan dan yang turut serta melakukan perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 55, ayat 1 ke satu KUHP juncto pasal 170 KUHP,”
Sudah lama kejadian permasalahan ini terjadi oleh sekelompok mafia tanah yang mengatas namakan kelompok tani suka maju,namun permasalahan ini tak kunjung pernah tuntas diproses oleh aparat penegak hukum sehingga masyarakat menilai pihak pejabat yang berkompeten tidak berani menindak secara tegas dan terukur kepada pihak mafia tanah yang selalu meraja Lela menguasai.menduduki dan menjual wilayah hutan HPT tersebut oleh kelompok tani suka maju dan lainya.
Maka jelas sudah melanggar undang – undang sesuai SK.MENHUT 903.dan UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN PASAL 50 AYAT (3) setiap orang dilarang ,menebang,merambah membakar atau menduduki kawasan hutan Tanpa izin pejabat yang berwenang.
Barang siapa yang melanggar diancam pidana penjara paling lama 10 tahun ( sepuluh tahun ) dan denda paling banyak 5 ( lima ) miliyar rupiah.
Masyarakat Tempatan atau lokal kelurahan Bagan besar menduga bahwa dari segi penguasaan lahan HPT yang dilakukan oleh sekelompok mafia tanah tersebut lebih kurang 17 tahun lamanya dan pihak aparat penegak hukum maupun pemerintah provinsi dan daerah diduga sengaja membiarkan oknum mafia tanah menguasai lahan hutan HPT tersebut dikuasai dan diduga ada pembiaran dari pihak – pihak pejabat yang berkompeten sehingga memicu keresahan dan permasalahan keributan dengan masyarakat setempat atau lokal.
Pihak pejabat di daerah yang berkompeten malah tidak berani menindak tegas kepada pihak penjahat mafia tanah selama 15 tahun lebih lamanya dibiarkan menguasai lahan kawasan hutan tersebut.
Timbul pertanyaan dari masyarakat lokal termasuk RT.13 Bagan besar menanyakan hal kejadian terutama kepada para pejabat yang berwenang dan aparat penegak hukum mengapa ada pembiaran selama ini.
permainan jual beli tanah lahan milik dinas LHK dan kehutanan provinsi Riau tersebut sudah habis dijual belikkan diduga oleh kelompok tani suka maju kepada masyarakat yang lain diluar masyarakat lokal dengan alasan kelompok tani suka maju tersebut sudah memiliki izin.dari pihak kementerian dan dari kehutanan provinsi Riau mengenai hal ini menjadi dilema atau pertanyaan bagai masyarakat lokal.
Namun pihak penegak hukum baik dari polhut dan kepolisian dan Gakum tidak pernah mampu untuk menangkap oknum selompok mafia tanah tersebut dengan bukti mulai dari bulan puasa sampai lebaran dan sampai hari ini,alat berat eksavator oknum mafia tanah tersebut terus leluasa menguasai dan menduduki serta memperjual beli tanah tersebut terus berjalan sukses.
Dan sudah beberapa kali dari pihak masyarakat setempat melaporkan mengenai hal kejadian ini baik kedinas LHK dan kehutanan provinsi Riau namun kurang respon dari pihak dinas provinsi Riau dan dari tim Gakum provinsi Riaupun sampai saat ini belum melakukan tindakan tegas atau menagkap alat berat eksavator tersebut,sehingga masyarakat lokal menilai ada kejanggalan dipihak tim Gakum tersebut
Melihat kondisi tanah hutan HPT Bagan besar jaya pada saat ini lahan tersebut sudah sangat memprihatikan dan habis dikuasai oleh oknum pihak sekelompok mafia tanah dan lainnya mengatas namakan kelompok suka maju dan bahkan seluruh lokasi hutan sudah habis disteking mulai bulan puasa sampai saat ini,tanpa ada larangan dari pihak manapun.
Kelompok ini sering mengancam masyarakat kalau sembarangan masuk kedalam lokasi kawasan HPT Bagan besar bahkan mengusir masyarakat lokal dari dalam sebab alasan kelompok mereka katanya sudah kebal hukum tidak takut dengan penegak hukum dari manapun datang bahwa kelpok tani suka majau ini tidak gentar untuk menghadapinya sesuai dengan informasi dari narasuber masyarakat lokal bahkan ketua kelompok tani suka maju sering menyampaikan kepada masyarakat tidak takut dengan siapapun yang datang dari penegak hukum manapun yang datang kelokasi pasti pasti kami hadapi dan kami usir, ” mafia tanah tersebut
Kalau setingkat polhut lawan mereka kata ketua kelompoknya tani suka maju yang diduga berenisial ( ST dan jno dan kemudian perseorangan yaitu berenisial SHP w tidak segan – segan mengusir dari lokasi lahan HPT kawasan hutan tersebut.” Paparnya.
Melihat situasi ini diharapkan pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan agar segera menindak tegas seluruh mafia tanah yang mengatas namakan kelompok tani suka maju diwilayah lahan hutan wilayah Bagan besar segera ditangkap dan diproses secara hukum para oknum – oknum mafia tanah tersebut dapat dituntaskan oleh pihak pejabat yang berwenang terutama para pejabat tingkat provinsi Riau yaitu dinas lingkungan hidup dan kehutanan agar serius minindak tegas para oknum mafia tanah yang menguasai lahan hutan wilayah Bagan besar sebab bahwa lahan tersebut pada saat ini sudah dikuasai oleh kelompok tani suka maju dan diperjual belikkan menurut informasi masyarakat dan para penegak hukum diharapkan agar membela hak masyarakat lokal yang tidak berkemampuan dan benar – benar bekerja sesuai dengan kepentingan masyarakat.(Tim.red )