Metro independen – Dumai,Pencuri kotak infaq di Masjid Nurul Yaqin Jalan Paus Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, RES Alias RZ (35) warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (04/08/2022) lalu sekira pukul 21.45 WIB ditangkap.
Bersama pelaku yang berpura-pura melaksanakan ibadah di Masjid Nurul Yaqin untuk dapat melakukan pencurian uang yang ada di kotak infaq tersebut turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) rol Lem Double Tape warna Putih.
Penangkapan RES Alias RZ (35) berawal dari seorang pengurus mesjid yang memergoki aksinya saat tengah mencongkel kotak infaq dengan mengunakan lidi yang dibagian ujungnya diberikan perekat.
Mendapati hal tersebut, pengurus masjid kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk bersama-sama menangkap RES Alias RZ (35).
Setelah berhasil diamankan, RES Alias RZ (35) mengakui sebelumnya telah mengambil uang di kotak infaq Masjid Nurul Yaqin sebanyak 3 (tiga) kali.
Yakni yang pertama mengambil uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang kedua sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga sebanyak Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah). Kemudian RES Alias RZ (35) diserahkan ke Polsek Dumai Barat.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Minggu (07/08/2022) membenarkan adanya pencuri kotak infaq Masjid Nurul Yaqin Tepat Dijalan Paus Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat yang ditangkap warga.
“Pelaku dan seluruh Barang Bukti (BB) sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lanjut di Mapolsek Dumai Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RES Alias RZ (35) akan dijerat Pasal 363 KUHP Pidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tahun)” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.(Tim red)