Metro Independen – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah RS Alias RO (25) dan SK Alias SR (34) warga Kelurahan Laksmana Kecamatan Dumai Kota.
RS Alias RO (25) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih dan 1 (satu) helai Jaket Jeans warna Hitam.
Sementara SK Alias SR (34) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) lembar Kertas Timah Rokok berwarna Silver dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Biru.
Dari tangan keduanya, diperoleh Barang Bukti (BB) Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu dengan Berat Kotor 1,51 (satu koma lima puluh satu) Gram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada akhir bulan Juli 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat 2 (dua) orang yang merupakan warga Kelurahan Laksmana Kecamatan Dumai Kota diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RS Alias RO (25) dan SK Alias SR (34) saat sedang berada di pinggir Jalan Datuk Laksmana Kelurahan Laksmana Kecamatan Dumai Kota, Selasa (09/08/2022) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini RS Alias RO (25) dan SK Alias SR (34) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (10/08/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan 2 (dua) orang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka RS Alias RO (25) dan SK Alias SR (34) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas ) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.( tim,red)