Metro independen – DUMAI,Kawasan Hutan Negara ,hutan produksi terbatas (HPT) yang terletak di kelurahan Bagan besar Kecamatan bukit kapur, kota Dumai diduga telah dilakukan penaman sawit oleh oknum – oknum masyarakat lain mengatas namakan kelompok tani, dan bukan masyarakat Tempatan atau lokal.
kejadian ini terjadi mulai pada bulan Maret tahun 2022 kawasan hutan (HPT) sudah habis digarap,diduduki dan dikuasai dan membawa – bawa group preman kedalam kawasan hutan tersebut dengan tujuan agar dapat menguasai dan memiliki kawasan hutan tersebut menjadi lahan milik kelompok tertentu dan diduga memperjual belikkan lahan kawasan hutan tersebut untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
Perlu diketahui : Bahwa Tata Ruang Lingkup Wilayah Kota Dumai Mengacu Pada PERDA NO 15 TAHUN 2019 TENTANG TATA RUANG KOTA DUMAI,lanjut kepada Perda provinsi Riau NO,10 TAHUN 2018,TENTANG TATA RUANG PROVINSI RIAU,Kemudian Surat Keputusan Kementerian Lingkungan hidup Dan Kehutanan RI.NO SK.851/MEN,LHK- PKTU /IPSDH/PLA.1/ 2020,Kemudian : Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI,SK MENHUT.903.
Kini Keadaan Kawasan Hutan (HPT) di kelurahan Bagan besar sudah mulai punah ditanami sawit oleh kelompok masyarakat lain demi untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri.
Kita mengharapkan Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau bersama dengan pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia ( Kemen LHK dan kehutanan RI) agar betul – betul serius untuk menangani permasalahan ini dan meminta harus turun gunung atau kelapangan agar bukti dan kebenarannya dapat dilihat langsung.
Sebab dugaan masyarakat lokal selama ini,menduga bahwa mungkin ada oknum – oknum pejabat yang lain melakukan permainan Kong kali Kong sehingga tutup mata tidak Menagkap pelaku penguasaan Huta n menjadi kebun sawit.
Bahkan sampai saat ini,kejadian ini tidak bisa tuntas bahkan masyarakat bertanya – tanya apa tugas pemerintah dan penegak hukum kok bisa ada pembiaran terhadapasyarakat lain yang jelas melawan hukum yang berlaku.
mengapa timbul kecurigaan masyarakat disebabkan bebasnya pihak kelompok lain menguasai dan menduduki serta menanam sawit tanpa ada pelarangan atau penangkapan dari pihak kehutanan atau Gakum provinsi Riau.
keluhan masyarakat ini,sampai saat ini tidak ada respon yang positif baik dari pihak dinas kehutanan prov Riau dan baik dari pihak aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kelurahan Bagan besar Kecamatan bukit kapur kawasan hutan produksi terbatas atau kawasan hutan wilayah sebaga ga,II telah dilakukan penanaman sawit lebih kurang 40/ HA dalam atau kelompok belum lagi kelompok yang lain dari jumlah keseluruhan lokasi hutan HPT Bagan besar seluas sekitar 571/HA.
Dari penulusuran di lapangan,malai dari awal tahun 2022 – 2023 sampai saat ini masih terus dilakukan penanaman sawit oleh pihak kelompok lain serta malakukan aktifitas penguasaan kawasasan hutan tersebut.
Masyarakat tempatan meminta pihak dinas LHK dan kehutanan prov Riau da pihak kementerian LHK dan kehutanan RI serta pihak penegak hukum agar benar – benar dapat serius untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menjadi polemik besar pada masa yang akan datang.( Tim red)