Direktur PT LAJ Jelaskan Kronologi Terjadinya Pembakaran Alat Berat, Telah Lakukan Dialog

HUKUM, PERISTIWA, TEBO7 Dilihat

Metro independen  – Terkait dengan kejadian pembakaran alat berat, pihak PT Lestari Asri Jaya (LAJ) memberikan keterangan, Rabu (15/5/2019).

Melalui keterangan tertulis, Direktur PT LAJ, Meizani Irmadhiny menjelaskan kejadian bermula pada Minggu (12/5/2019).

“Pada 12 Mei 2019, telah terjadi penahanan 8 unit alat berat di wilayah HTI PT LAJ oleh warga Desa Napal Putih. Kejadian tersebut langsung kami laporkan kepada pihak berwenang dan sebagai tindak lanjutnya, telah dilaksanakan pertemuan dan dialog pada 13 Mei 2019 antara perusahaan dan warga dengan Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai mediator,” katanya.

Dari pertemuan tersebut, belum ada kesepakatan yang dihasilkan.

Selanjutnya pihak Asisten 1 akan membuat laporan ke Bupati untuk dilakukan pertemuan lanjutan dan alat berat kemudian dilepaskan oleh warga untuk dipindahkan ke area lain di dalam konsesi.

“Pada 14 Mei 2019, 5 unit alat berat yang tengah melintas dan dalam proses pemindahan ke area lain tersebut dirusak oleh warga. Kejadian ini juga telah kami laporkan kepada pihak yang berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Selanjutnya, perusahaan melakukan upaya-upaya penyelesaian masalah secara menyeluruh dan transparan.

Dia juga mengatakan, telah menindaklanjuti kejadian ini ke dalam mekanisme keluhan dan mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme Tim Resolusi Konflik yang telah dibentuk bersama berbagai pemangku kepentingan.

Di antaranya Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan lembaga ahli yang merupakan tim adhoc dan independen sebagai upaya penanganan konflik dan mencari solusi-solusi yang bertanggung jawab.

Dia juga mengatakan, dalam setiap kegiatan operasional, pihaknya berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi peraturan dan perundangan nasional yang berlaku, standar operasional perusahaan (SOP) dan mengedepankan pemberian informasi yang transparan serta dialog terbuka dengan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Persetujuan Informasi Diawal Tanpa Paksaan (Padiatapa).

READ  Presiden Jokowi Tinjau Ketersediaan Pangan Tiga Kabupaten di Jambi

“Dalam proses pengembalian lahan yang diklaim dan/atau digarap tanpa izin, perusahaan telah melalui proses sosialisasi, dialog dan kesepakatan bersama dan dituangkan secara resmi ke dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan saksi perwakilan dari pemerintah Desa/Kecamatan setempat yang sah,” imbuhnya, masih melalui keterangan tertulis.( team )