THR PNS Sudah Bisa Dibayarkan, Honorer Tak Kebagian

PEMERINTAH10 Dilihat

Metro independen  – Tenaga kontrak atau honor dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya. Baik dari dana APBN maupun APBD, tidak ada dianggarkan untuk memberikan THR kepada non PNS. Tidak ada aturan yang membolehkan penganggaran untuk keperluan tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, dasar pemberian THR merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019. Dalam PP tersebut, tenaga honorer dan kontrak tidak termasuk ke dalam pihak yang bisa mendapatkan THR.

“Sampai saat ini, belum ada aturan yang membolehkan penganggaran untuk honorer. Yang ada untuk ASN yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya, Jumat (24/5/2019).

Disebutkan Agus, Pemda setempat membuat peraturan berupa Peraturan Gubernur untuk menganggarkan APBD dalam rangka memberika THR untuk tenaga honorer. Agus mengatakan untuk Pergub mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis). Penerbitan Pergub tersebut, tidak boleh keluar dari aturan PP 36 tahun 2019 tersebut.

“Karena untuk proses penganggaran APBD, semua rambu-rambunya diatur oleh Undang-undang, PP, maupun Permendagri sebagai pedoman umumnya,” tuturnya.

Sementara itu, kabar baik datang bagi para PNS di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi. Karena THR atau gaji ke 14, mulai kemarin sudah mulai dicairkan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk THR 49,4 miliar. Plus Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar bulan april sekitar 32 miliar, dibayarkan untuk 11.398 PNS. Dan besaran THR yang dibayarkan bervariasi untuk masing-masing PNS. Karena THR dibayarkan sesuai dengan gaji pokok masing-masing ASN,” ungkapnya.

Agus melanjutkan, THR PNS sudah mulai dicairkan. Selain dengan THR 1440 H, PNS dilingkungan Pemprov Jambi juga ditambah dengan TPP yang besarannya sama dengan TPP di bulan April 2019 kemarin.

READ  Perwakilan kemenkumham prov jambi tanda tangani MOU dengan Bupati bungo

Karo Humas dan Protokoler Provinsi Jambi Johansyah juga menambahkan, selain THR dengan TPP, Gaji PNS itu juga diterima tanpa potongan.

“Sudah, tinggal dicairkan. Mungkin Senin besok, karena hari Jumat dan Sabtu, Minggu libur,” jelasnya.

Sementara untuk gaji ke 13 ASN di Pemprov Jambi, juga akan disusul dan diterima bagi PNS setelah hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah ( team )