Terkait Kasus Sabu 4,5 Kg, Kapolres Merangin Dicopot

HUKUM, MERANGIN8732 Dilihat

Metro independen  –  kabupaten merangin, Terkait kasus penangkapan Sabu seberat 4,5 kg oleh Polres Kabupaten Merangin, Jambi pada 18 September 2018 lalu, yang heboh diberitakan diberbagai media berbuntut panjang hingga pencopotan terhadap jabatan Kapolres setempat.

Dalam pengungkapan tentang Tiga tersangka kasus yang ramai diberitakan ‘’ Sabu dalam kandang ayam’’  Yaitu, Deski Haryono Alias Melki, warga Kabupaten Indragiri Hilir Riau, Nurhidayat alias Dayat  warga Kabupaten Muaro Bungo, dan Zainal warga Pamenang.

Ketiganya sudah divonis di Pengadilan Bangko.  Deski dan Dayat divonis 20 tahun penjara, sedangkan Zainal 17 tahun penjara.

Setelah para pelaku divonis penjara, belakangan kasus tersebut ‘Menguap’ kepermukaan. Informasinya, saat penanganan kasus tersebut di Polres Merangin, diduga ada aliran dana miliaran rupiah, dan sejumlah mobil dari para tersangka kepada kapolres dan oknum anggota. Akibat kasus tersebut, Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya dicopot dari jabatannya.

Kini dia dalam proses pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Jabatan kapolres Merangin saat ini dijabat Pelaksana tugas (Plt) AKBP Moh Lutfi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi. Serah terima jabatan dilakukan di Polda Jambi, Selasa (10/9) pagi.

Selain Kapolres, mantan Kasat Narkoba dan sejumlah personil di satuan Satres Narkoba Polres Merangin yang menangani kasus tersebut juga turut diperiksa. Tidak hanya itu, Informasinya beberapa oknum anggota di Subdit I DitresNarkoba Polda Jambi juga turut diperiksa. Salah satunya adalah Kasubdit I DitresNarkoba Polda ikut dimutasi. Belum di ketahui kemana ia di mutasinya.

Beberapa orang anggota Polres Merangin ketika ditanya soal jabatan Kapolres saat ini, membenarkan kini kapolres Merangin dijabat oleh pelaksana tugas (plt).

READ  Al Haris Akan Menonjobkan Ratusan Pejabat Esselon II Hingga IV

Sedangkan, Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis saat dikonfirmasi Kamis (5/9), membenarkan adanya permasalahan dalam penanganan kasus sabu sabu di Polres Merangin itu.

Begitu juga soal informasi pemberian uang dan sejumlah mobil oleh para tersangka kepada oknum anggota tersebut.

Menurut Muchlis, saat ini para anggota yang terlibat tersebut masih dalam proses di internal. “Proses internal. Saat ini masih di lidik,”katanya.

Dikatakan Muchlis, para anggota tersebut nantinya akan di lakukan pembinaan. “Nantinya akan dibina,”ujarnya.

Muchlis mengatakan, para tersangka kasus sabu tersebut telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

Terpidana Zainal (Divonis 17 tahun),  salah seorang tersangka yang ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangko mengakui adanya aliran uang dan sejumlah mobil kepada oknum anggota Resnarkoba Merangin.

Menurut Zainal saat dia ditangkap, enam unit mobilnya disita anggota. Yaitu mobil Sedan (Honda), Honda Brio, Honda Jaz, Toyota Yaris, Toyota Hilux, dan Toyota Avanza.

Selain itu, Zainal juga mengaku menyerahkan uang RP 1 Miliar. ‘’ Penyerahan uang Rp 1 M itu dilakukan di salah satu ATM di Sarolangun kepada KBO Resnarkoba,’’ katanya. Zainal berharap dengan penyerahan uang Rp 1 M itu bisa meringankan kasusnya. Apalagi enam mobilnya juga sudah disita.

Menurut Zainal, terkait kasus ini sekitar dua pekan lalu dia didatangi beberapa anggota Propam Polda Jambi di Lapas bangko. ‘’ Mereka menanyakan apa saja barang saya yang ambil.  Ya saya Jawab ke Propam Polda Jambi sejujurnya apa yang diambil KBO narkoba supaya bisa meringankan kasus saya. Daintaranya uang Rp 1 Miliar,’’ jelasnya, seperti dilansir Jambione.com.

Dia juga memberitahukan enam mobilnya yang diambil kepada anggota Propam Polda itu. ‘’ Mobil yang diambil itu Toyota Hilux plat profit, Honda Brio, Yaris, sedan, Jaz dan Avanza,” tambahnya. ( team )