METRO INDEPENDEN – DPRD bungo buka rapat paripuran dalam rangka penyamapain nota pengantar bupati bungo terhadap ranperda APBDP tahun 2019 pada hari rabu tanggal 25/9/2019 Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD sementara martunis amd dan di hadiri seluruh anggota DPRD kabuapten bungo.
Rapat ini dihadiri oleh unsur porkopimda kabupten bungo ,para kepala OPD dilingkup kabupaten bungo,kabag ,camat dan para tokoh agama,tokoh masyarakat.
Bupati bungo h,masuri sp,me ,memberikan kata sambutan pada acara rapat paripurna merupakan bagisn serangkayan mekanisme perubahan APBD menurut ketentua pasal 316 ayat 1 undan – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah lebih lanjut diperjelas oleh permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan penyusunan APBD tahun anggaran 2019 terdapat lima kondisi yang melatar belakangi perubahan apbd dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Bupati bungo mengungkapkan kedaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi ,antar kegiatan dan antar jenis belanja sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan .” ungkap bupati.
Kedaan darurat atau keadaan luar biasa merujuk pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 16 agustus setelah melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara bupati dan DPRD kabupaten bungo tentang kebijakan umum perubahan APBD Tahun anggaran 2019 sesuai dengan berita acara yang ditanda tangani oelh badan anggaran dprd kabupaten bungo pada tanggal 16 agustus 2019 yang lalu.
Kemudian rapat tersebut disepakati bahwa penambahan murni atas anggaran belanja langsung sejumlah 3.805 miliar lebih tahapan berikutnya seperti bersama bahwa setelah penanda tanganan nota kesepakatan tersebut mekanisme perubahan apbd tahun anggaran 2019.
Untuk sementara waktu hal ini diantaranya kerena dprd kabupaten bungo periode tahun 2014 – 2019 adalah mendekati akhir masa tugas,syukur alhamdulilah ,berdasarkan surat piminan dprd kabupaten bungo periode 2019 – 2024 nomor 178 ayat 4 dari dprd taggal 16 september 2019 perubahan APBD tahun anggaran 2011 kembali bergulir .
Sebagai salah satu bagian dari dokumen perencanaan anggaran nota kesepakatan tersebut diatas merupakan pedoman awal bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2019,”ujarnya.
Yang dilakukukan terhadap 5 kondisi yang menjadi latar belakang perubahan apbd serta memperhatikan kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah, maka postur anggaran yang termuat dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2019 dapat disampaikan secara garis besar sebagai berikut, ujarnya.anggaran pendapatan semula sebesar 1,37 triliun lebih direncanakan bertambah menjadi 184 miliar lebih sehingga menjadi 1,56’.keduaanggaran belanja semula sebesar 1,61 miliar lebih direncanakan bertambah sejumlah 111 miliar lebih sehingga menjadi 1,62 penambahan anggaran pendapatan tersebut diatas secara garis besar terdiri dari pendapatan asli daerah direncanakan 3 /4 , 96 miliar lebih ditambah sejumlah 133 ,10 miliar lebih lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan,’’ tuturnya bupati bungo.
Sementara itu ketua DPRD bungo sementara MARTUNIS A.md, mengatakan rapat kita haini berjalan dengan lancer dan tertib,harapan kita bersama untuk kabupaten bungo kedepan dengan adanya pembahasan apbd perubahan ini mudah-mudahan nanti berjalan dengan baik yang jelas ini hasil rapat kita hari ini ada pergeseran penyesuaian jadi tentu dengan anggaran yang terbatas ini banyak sekali mungkin yang belum kita akomodir’’. Kata martunis
Mungkin kedepan kita akan mencoba memasukkan membahas kembali di apbd 2020 yang belum terakumudir dan langsung kita hadapi.” Tuturnya.” ( team)