DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembukaan Masa Persidangan I, Penetapan Mitra Kerja DPRD Tahun Sidang 2019-2020.

BUNGO7 Dilihat

Metro bute  – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dalam rangka pembukaan masa persidangan I.Penetapan mitra kerja komisi dan rencana kerja DPRD tahun sidang 2019-2020.

Rapat tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD II H.Martunis.A.Md diikuti oleh 23 orang anggota DPRD Kabupaten Bungo.

Pada paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Bungo masa jabatan tahun 2019-2024 yang lalu, telah diumumkan secara resmi pembukaan sidang tahun 2019-2020, yaitu dimulai pada tanggal 01 September 2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.

Dalam pembukaan sidang tahun 2019-2020 tersebut ada beberapa agenda penting yang harus diselesaikan diantaranya.

1.Setelah alat kelengkapan DPRD terbentuk agar segera menyusun dan mengusulkan rencana kerja alat kelengkapan DPRD (Renja AKD) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing AKD.

  1. Mengagendakan rapat paripurna pembukaan masa persidangan 1 tahun sidang 2019-2020 dengan agenda penyampaian rencana kegiatan AKD untuk masa persidangan 1 tahun sidang 2019-2020.

Terkait dengan Penyusunan Rencana Kerja, telah diatur dalam ketentuan Pasal 81 Peraturan Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa: “Penyusunan Rencana Kerja DPRD berdasarkan

usulan rencana kerja AKD, disusun dalam bentuk program, daftar kegiatan dan indikater serta kinerja.

ditetapkan dalam rapat paripurna”, dan hal ini sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah dilakukan oleh DPRD target сарaian untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna.

Hal penting lainnya terkait penetapan rencana kerja tersebut adalah mengenai”mitra kerja komisi”, sesuai ketentuan pasal 60 tata tertib DPRD, bahwa mitra kerja komisi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD bersamaan dengan penetapan rencana kerja DPRD tahunan.

Selanjutnya terkait “Masa persidangan” diatur dalam ketentuan pasal 167 dan pasal 168 tata tertib DPRD, yang menyatakan bahwa tahun sidang DPRD dimulai pada saat tanggal pengucapan/sumpah janji anggota DPRD dan tahun sidang dibagi dalam 3(tiga) masa persidangan. Selanjutnya pada awal masa persidangan, Pimpinan DPRD menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rencana kegiatan AKD dalam masa persidangan yang bersangkutan oleh pimpinan AKD.(  team )

READ  Bupati Bungo Mashuri SP.ME Diduga Langgar Prokes Saat buka Event Motor Trail Undang Kerumunan Masyarakat.