Metro independen – Jakarta ,Seorang imam salat tarawih yang positif virus Corona di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), nekat memimpin salat jemaah dan berdampak 28 orang menjadi ODP. Komisi VIII DPR RI meminta ketegasan Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB.”Seharusnya di daerah Tambora, Jakarta, seharusnya menjadi daerah yang juga diberlakukan PSBB. Ada aturan yang seharusnya diberlakukan termasuk untuk kegiatan keagamaan seperti salat tarawih agar dibatasi.
Apalagi Jakarta masih terhitung daerah zona merah. Sudah seharusnya masyarakat menaati physical distancing, bekerja, belajar dan beribadah di rumah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).”Untuk itu, saya kira, pemerintah daerah harus lebih tegas memberlakukan PSBB di daerah-daerah yang memang termasuk dalam zona merah. Kita tidak bisa bertindak kalau sudah terjadi kasus positif,” imbuhnya.
Imam Tarawih Nekat ke Musala Meski Positif COVID, DKI Ingatkan Fatwa MUI
Ace juga mengimbau warga yang berada di zona merah lebih mentaati aturan PSBB. Menurutnya, aturan PSBB ditegakkan untuk kebaikan semua pihak.”Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang berada di zona merah lebih baik taati aturan PSBB. Aturan itu bukan untuk pemerintah, tapi untuk keselamatan dan kesehatan warga sendiri,” ujarnya.
Wacana relaksasi penggunaan rumah ibadah di tengah PSBB pun perlu dievaluasi. Apalagi untuk wilayah yang dinyatakan zona merah.Jadi ODP Usai Tarawih di Musala, 28 Warga Tambora Jalani Isolasi Mandiri”Untuk itu, sekalipun ada wacana relaksasi penggunaan rumah ibadah di masa PSBB, maka harus dilakukan evaluasi secara komprehensif. Jika itu di daerah yang merupakan zona merah, maka seharusnya relaksasi itu tidak berlaku,” ucap Ace.
Sebelumnya, seorang imam salat tarawih di Tambora, Jakarta Barat membuat 28 jemaah menjadi ODP. Pemprov DKI Jakarta mengungkit soal adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal ibadah di rumah selama masa wabah virus Corona.
“Masyarakat seharusnya mematuhi fatwa MUI 14 tahun 2020 yang pada intinya agar masyarakat tidak melaksanakan ibadah berjamaah di mesjid atau tempat umum lainnya, selama pandemi COVID-19 masih terus berlansung,” ucap Kepala II Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Catur Laswanto,( team,red )