Metro independen – Pemerintah Kabupaten Bungo tampaknya tidak serius dalam pemberian pelayanan dasar perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran.
Hal itu terbukti dari kurangnya jumlah ideal dari armada yang dimiliki Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Bungo.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini masih terdapat Kecamatan yang belum memiliki armada. Dan hanya diisi petugas saja.
Hal itu berdampak pada terlambatnya petugas pemadaman tiba dilokasi jika terjadi kebakaran. Sebab jika suatu Kecamatan terjadi kebakaran, maka akan mendatangkan personil dan armada dari daerah terdekat.
Acapkali, jika terjadi kebakaran, untuk memadamkannya dengan menggunakan alat seadanya.
Kejadian tersebut juga berdampak penolakan petugas pemadaman yang tiba dilokasi.
Kejadian itu diakui Harpendi, Kabid Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Satpol PP dan Damkar Bungo yang membenarkan bahwa petugas pemadaman pernah ditolak masyarakat.
Setidaknya pada tahun 2020 ini terjadi dua kali penolakan oleh warga saat terjadi kebakaran.
Penolakan itu bukan karena warga tidak ingin petugas ikut memadamkan api, namun petugas terlambat datang ke lokasi karena jauh. Sementara pos Damkar yang di wilayah tersebut tidak ada armadanya.
“Sekitar dua kali petugas ditolak warga karena terlambat datang. Karena lokasi yang jauh, armada di Pos Damkar terdekat tidak ada. Kemudian lambatnya informasi yang diterima petugas,” ungkap Harpendi.
Sejauh ini, kata dia untuk pengadaan armada pemadam belum terakomodir oleh pemkab bungo.
Dia mengakui bahwa pengajuan untuk pengadaan mobil tersebut telah berulang kali dilakukan pihak terkait.
“Terakhir pengadaan mobil Damkar tahun 2015 dari dana APBN,” ungkapnya.
Dalam artian, tak sekalipun di zaman Mashuri ada pengadaan mobil pemadam baru.
Hingga saat ini unit armada pemadam kebaran di Kabupaten Bungo terbilang masih kurang.
Idealnya armada pemadam yang harus dimiliki Kabupaten Bungo saat ini sebanyak 20 unit armada pemadam. Namun yang dimiliki saat hanya 12 unit.
Kabupaten Bungo memiliki 17 Kecamatan, dan idealnya tiga kecamatan dalam kota seperti Kecamatan Pasar Muara Bungo, Rimbo Tengah, dan Bungo Dani masuk wilayah pos komando, dan 14 kecamatan lainnya masing – masing memiliki satu pos.
Saat ini masih ada dua kecamatan yang memiliki pos pemadam, namun tidak memiliki armada pemadam. Jika terjadi kebakaran, maka petugas terpaksa memadamkan api dengan cara manual.
Pos yang tidak ada armada, yakni Muko- Muko Bathin VII, Limbur Lubuk Mengkuang dan Jujuhan Ilir.
Sedangkan kecamatan yang sama sekali belum memiliki pos pemadam yakni Bathin III Ulu, Tanah Sepenggal, dan Bathin II Pelayang.
Untuk pemadaman, Bathin III Ulu di backup oleh Rantau Pandan, Tanah Sepenggal di backup oleh Tanah Sepenggal Lintas, dan Bathin II Pelayang di backup oleh Tanah Tumbuh.
Disampaikannya, ideal satu pos satu kecamatan ini bukannya tidak memiliki dasar. Berdasarkan aturan, wilayah yang jangkau pos pemadam paling jauh tujuh kilometer. ( TMC )