Metro independen – Bawaslu terus mensosialisasikan sampai akar rumput,Sampai tingkat bawah. Bahwa politik uang tidak boleh. Pemberi dan penerima, bisa kena pidana,” tegas dia.
Partai Politik Hati-hati
Selain mengatur sanksi terkait politik uang, bawaslu menjelaskan, UU Pilkada mengatur juga tentang mahar Politik.
Menurut ketua bawaslu, sanksi mahar politik diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 187b.
Dimana partai politik atau gabungan partai politik, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati, ataupun Wali Kota.
Apabila partai politik dengan sengaja melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Kepala daerah.
“Maka dipidana penjara, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Denda.( Team,red )