Diduga Korupsi Dana DD Eks Rio Air Gemuruh Dan bendahara Dihukum 1 Tahun Dan Maksimal 20 Tahun Penjara.

BUNGO3 Dilihat

Metro independen – Pidana koruptor (Tipikor) polres Bungo berhasil mengungkap eks kades (Datuk Rio) dan Bendahara Dusun Air Gemuruh,Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo Senin pagi (14/12).

Eks Datuk Rio Air Gemuruh inisial HSN, beserta Bendahara air gemuruh FDS, diduga korupsi dana desa tahun 2018 sebesar Rp.479.726.208.

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Luthfi.,S.Ik Menurut modus operandi : bahwa tersangka atas nama Hasanuddin tidak memiliki itikad baik dalam pengelolaan APBdusun Air Gemuruh tahun 2018, dalam melaksanakan kegiatan termasuk proses pencairan dana APBDus air gemuruh saat itu Hasanuddin jabat sebagai Rio Dusun Air Gemuruh dan sebagai bendahara firdaus dengan tidak sengaja tidak melibatkan sekretaris desa Edi Yanto termasuk para kasi dan kaur sebagai pelaksana kegiatan.

Sedangkan persyaratan pencairan seperti RAB,SPP, dan pernyataan tanggung jawab belanja serta lampiran Bukti transaksi di buat sendiri oleh tersangka Hasanuddin dan bendahara atas nama firdaus tanpa ada pengajuan oleh pelaksana kegiatan dan verifikasi desa.

Berikut 13 items yang di selewengkan tahun 2018 oleh Hasanudin dan Firdaus, Rabat Beton Kampung lintas, Kegiatan pembangunan Bumdus, Rapat Beton Kampung Sungai bedah, bantungan pengadaan sayur hydroponik & Benih Ikan, bantuan instalasi air kotor, pengelolaan layanan kesehatan, Ops kantor Rio, honorarium staf kantor Rio, ops BPD, instalasi pengelolaan sampah, pembinaan PKK, kegiatan MTQ,,dan pengelolaan pelayanan kesehatan.

Atas perbuatannya Hasanuddin dan firdaus diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara( team,red )

READ  Bupati Bungo Buka Lubuk Larangan Didusun Rambah,Kecamatan Tanah Tumbuh.