Enam Ranperda Disahkan Oleh Ketua DPRD Tebo Tentang Pembentukan Desa Dan Kelurahan

BUNGO4246 Dilihat

Metro independen – Ketua DPRD Tebo Mazlan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal, buka Rapat paripurna DPRD Masa sidang tahap pertama.

Rapat paripurna tersebut Dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Tebo,forkopimda,tokoh agama tokoh masyarakat dan seluruh tamu undangan lainya.

Rapat Paripurna yang diagendakan DPRD Tebo pada persidangan kali ini , dalam rangka penetapan dan pengesahan 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Tebo menjadi Peraturan Daerah (Perda) pembetukan Kelurahan dan Desa.

Kemudian penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kinerja Bupati Tebo 2021.

Selanjutnya pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tebo masa jabatan 2017-2022.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tebo Mursalin, menyampaikan laporan tentang 6 Perda tentang pembentukan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tebo.

Yang kemudian disahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan.

“Semoga yang di sahkan kali ini dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” Katanya.

Pada kesempatan ini Bupati Tebo Sukandar, menyampaikan ringkasan dari LKPJ Bupati Tebo.

Kata Sukandar LKPJ merupakan capaian kinerja pemerintah daerah dan capaian penggunaan keuangan sesuai dengan APBD.
“Sebagai refleksi formal kinerja pemerintah daerah,” paparnya.( Tim.red)

READ  Gedung Diagnostik RSUD H.Hanafie Bungo Di Fungsikan