Metro independen – Pemerintah Kabupaten Tebo kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Predikat WTP diberikan saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo (LKPD) Tahun 2021 oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta Kepada Bupati Tebo Dr. H. Sukandar S. Kom. M. Si. di Kantor BPK Perwakilan Jambi, Kamis (12/05/2022).
Namun saat acara penyerahan Rio Tirta menyampaikan sejumlah catatan yang harus dibenahi oleh Pemkab.
“Peanugerahan WTP untuk Pemkab Tebo Tahun ini sekaligus yang ketujuh kalinya. Untuk lebih baik lagi ke depannya, kami memberikan sejumlah catatan. Catatan dan rekomendasi ini tentunya menjadi bahan evaluasi oleh Pemkab Tebo ke depannya” ujarnya.
Sementara Bupati Sukandar mengatakan penghargaan yang diterima sebanyak tujuh kali berturut-turut ini merupakan sebuah prestasi. Dimana hal ini merupakan kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Saya menghaturkan ribuan terima kasih, tentu ini merupakan sebuah prestasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif ditambah lagi dengan tim OPD yang mendukung tercapainya predikat WTP yang ketujuh kalinya ini” ungkap Bupati Sukandar.
Beliau juga berharap atas apa yang telah dicapai untuk bisa dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang tak terkecuali dengan predikat WTP yang telah dicapai sebanyak tujuh kali dimasa kepemimpinan beliau.
“Untuk kedepannya meskipun saya sudah tidak menjabat lagi sebagai Bupati, saya berharap untuk predikat WTP ini dapat dipertahankan. Rekomendasi yang disampaikan tadi mohon ditindaklanjuti dan diperbaiki” pintanya.
Selanjutnya Bupati Sukandar mengatakan sudah menjadi komitmennya dari periode pertama beliau menjabat selalu melakukan perbaikan dari tahun ke tahun. Rekomendasi yang diberikan pada Tahun 2013 diselesaikan di Tahun 2014 begitupun selanjutnya sehingga WTP dapat dipertahankan sebanyak tujuh kali.
Untuk informasi tambahan WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.
Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).
Hadir dalam acara penyerahan tersebut Ketua DPRD Mazlan dan Sekda Teguh Arhadi, Kepala OPD serta sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Jambi.( Tim.red)