Diduga Menerima Suap Kepala Kanwil BPN Riau, Bos PT Adimulia Agrolestari Ditahan KPK

Riau5 Dilihat

KPK menetapkan Kepala Kanwil Badan Pertanahan nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir, pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka suap pengurusan hak guna usaha (HGU), Kamis (27/10/2022).

Metro independen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menetapkan Frank sebagai tersangka.

Ia diduga memberikan suap terkait pengurusan dan perpanjangan PT Adimulia Agrolestari.

“Untuk kepentingan penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka Frank Wijaya untuk 20 hari pertama,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).

Frank akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan per 27 Oktober hingga 15 November.

Selain Frank Wijaya, KPK menetapkan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.

Adapun sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Sementara itu, Syahrir tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

“KPK memerintahkan kepada saudara M Syahrir untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan menghimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” kata, Firli.

Dalam perkara ini, Frank Wijaya diduga menyuap M Syahrir dengan uang 120.000 dollar Singapura melalui Sudarso.

Selain itu, melalui Sudarso, Frank menyuap mantan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra sebesar Rp 500 juta pada September dan Rp 200 juta pada Oktober 2021.(tim red)

READ  Melalui Inovasi Program CSR Berbasis Lingkungan : PT KPI RU Sei Pakning Tinggalkan Legacy Yang Membanggakan