Metro independen – Dalam rangka memberikan penjelasan dari sisi hukum atas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di tanah milik Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) Dumai melaksanakan kegiatan sosialisasi batas tanah kepada aparatur pemkot mulai tingkat camat, lurah, hingga RT di sekitar lahan Pertamina, Jumat (16/12/2022).
General Manager KPI RU II Didik Subagyo menjelaskan pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Dumai untuk memaparkan kepada Aparat Perangkat Desa (Camat, Lurah, RT) tentang risiko hukum penyerobotan tanah serta melakukan sosialisasi batas tanah Pertamina yang ada di wilayah tersebut.
Dengan upaya ini diharapkan akan mendukung ketahanan energi nasional yang membutuhkan operasional Kilang RU Dumai yang andal.
“Kondusifitas lingkungan sekitar dan tersedianya sarana prasarana pendukung yang memadai, termasuk di dalamnya aset berupa tanah yang salah satu fungsinya sebagai ruang hijau dan merupakan katalisator dari industri yang dijalankan menjadi sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Didik menyebutkan PT KPI RU Dumai dan Sei Pakning telah beroperasi sejak tahun 1960-an dan sejak saat itu hingga kini terus berupaya maksimal dalam memberikan dukungan untuk perkembangan dan kemajuan Kota Dumai.
Bahwa perkembangnya Kota Dumai, telah menarik arus urbanisasi yang memberikan dampak kepada operasional RU II khususnya terkait sarana prasarana pendukung berupa aset tanah yang mulai diduduki tanpa secara izin oleh Penghuni Tanpa Hak (PTH).
Dari kondisi itulah, pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi batas tanah Pertamina bersama Kejari Dumai dengan harapan melalui kegiatan sosialisasi ini para APD dapat menyampaikan informasi tersebut dengan baik kepada masyarakat sekitar wilayah operasional KPI RU II.
“Saya juga berharap dengan adanya narasumber dari Kejari Dumai, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita semua, mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dari sisi hukum,” pungkasnya.
Sementara itu Pjs Manager General Support RU II Dumai, Andri Firmansyah mengatakan kegiatan sosialisasi batas tanah milik pertamina telah secara rutin dilakukan kepada Aparat Perangkat Desa dan masyarakat.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi atau pencegahan dari munculnya pihak-pihak yang berupaya untuk menguasai atau mengklaim aset tanah milik Pertamina atau munculnya persepsi adanya pembiaran. Selain itu, kegiatan sosialisasi baik tertulis maupun dalam bentuk intervensi langsung kepada oknum masyarakat yang berupaya untuk menggunakan/menjual-beli-kan aset tanah Pertamina telah juga dilakukan,” ujarnya.
Dia menyebutkan sebagai bentuk pelaksanaan dan upaya menjaga Aset Negara yang telah diamanahkan kepada Pertamina, telah dilakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab dan mengatas namakan masyarakat ataupun kelompok masyarakat.
Pihaknya berharap melalui kegiatan Sosialisasi Batas Tanah ini, diharapkan Aparat Perangkat Desa dapat mengetahui dan memahami batas-batas tanah milik Pertamina serta perusahaan meminta bantuan kepada APD yang pada kesempatan ini diwakili oleh camat, lurah dan RT untuk menginformasikan kepada KPI RU Dumai, dan apabila dimungkinkan dapat membantu mencegah apabila terdapat oknum yang berupaya untuk menguasai, menggunakan dan/atau menjualbelikan Aset Tanah milik Pertamina.
“Kami juga berharap dengan adanya narasumber dari Kejaksaan Negeri Dumai, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita semua dalam hal permasalahan Hukum khususnya terkait dampak hukum penyerobotan tanah dan penghuni tanpa hak,” ucapnya.
Adapun pada kegiatan tersebut disampaikan pula paparan mengenai batasan tanah Pertamina yang di tandai dengan patok batas serta papan pemberitahuan asset Pertamina yang disampaikan langsung Manager Asset Operation RU II, Nazarudin. Kegiatan ini selain dihadiri dari KPI RU Dumai dan Kejari Dumai, juga diikuti oleh undangan dari camat, lurah, dan RT di wilayah yang terdapat aset tanah milik Pertamina.(tim red)