PERDA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH RESMI DISETUJUI DPRD KOTA DUMAI

DUMAI1361 Dilihat

Metro independen – DUMAI,Rapat Paripurna DPRD kota Dumai dipimpin langsung oleh Wakil Ketua komisi I DPRD Kota Dumai Mawardi, Didampingi Ketua DPRD Kota Dumai, H. Suprianto, SH, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai, Bahari. Selain itu, Rapat Paripurna ini juga dihadiri 22 Anggota DPRD Kota Dumai, unsur Forkopimda Kota Dumai, wali kota Dumai Paisal,SKM dan beberapa Pejabat Eselon II dan III (Forkopimda) Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP., M.Si.serta Camat, Lurah, dan para Insan Pers.

Dalam acara rapat paripurna tersebut Edison, S.H., selaku utusan dari Pansus A menyampaikan Laporan Hasil Kerja dan menyerahkannya kepada Pimpinan Rapat Kemudian agenda rapat,dilanjutkan dengan tanggapan Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS,terhadap Laporan Hasil Kerja Pansus A.DPRD kota Dumai

Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS mengapresiasi DPRD Kota Dumai, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kota Dumai.

Hal ini disampaikan orang nomor satu Didumai ini,dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus A pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai.

“Kami juga haturkan terima kasih, karena sesuai dalam rentang timeline yang tetap terjaga, Pansus A tuntas melaksanakan pembahasan terhadap ranperda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ucapnya,walkot Dumai
Dalam acara Rapat Paripurna,pada hari Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut disampaikan H. Paisal bahwa perubahan keempat atas Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Dumai diundangkan guna menindaklanjuti kebutuhan daerah terhadap perangkat daerah yang luwes dan fleksibel, pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Hantaru/PPR) serta mengakomodir pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat).

READ  Polisi Humanis : Kapolsek Medang Kampai,AKP Edwi Sunardi Melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial.

“Perubahan keempat atas Perda tersebut juga memfalisitasi pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Brida,” tutur H. Paisal.

Ia berharap, dengan penetapan Perda ini pemerintah kota Dumai dan jajarannya akan melaksanakan peraturan perda ini, dan meningkatkan kinerja pemerintah terutama dalam pelayanan masyarakat,ungkapnya ( tim red)