Fraksi DPRD Dumai Sampaikan Pandangan Umum Sekdako Dumai,Beri Tanggapan Dan Jawaban Terhadap Ranperda APBD Kota Dumai TA,2024

DUMAI2452 Dilihat

Metro independen – DUMAI,Fraksi – Fraksi DPRD Kota Dumai sampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2024 acara Rapat Paripurna ini
dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai, Mawardi, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, H.Indra Gunawan,S.I.P.,M.Si.dan Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD Kota Dumai,dan acara rapat dilaksanakan diruang rapat paripurna lantai 2,sekretariat DPRD kota Dumai pada hari Selasa (5/9/2023)

Dari 30 anggota DPRD, 20 anggota DPRD telah menandatangani absensi dan telah memenuhi quorum, sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan.
Penjelasan Wali Kota Dumai Pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2024,

Rapat yang dihadiri Wali Kota Dumai dan diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan tersebut memberikan Penjelasan Pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2024,” untuk Mempertimbangkan agenda Rapat Paripurna kali ini, kami akan berikan kesempatan kepada anggota dewan yang terhormat atas nama Fraksi masing-masing untuk menyampaikan pandangan umum Fraksi terhadap Penjelasan Walikota Dumai pada Ranperda tentang APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.

Adapun tata urutan Fraksi – Fraksi yang akan menyampaikan Pandangan umum fraksi pada rapat paripurna hari ini yaitu, pertama Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Kamisan, Fraksi PKS diwakili oleh M. Alichwan Hadi, Fraksi PDI-P oleh Andi Putra Silitonga, Fraksi Partai Nasdem oleh Hj. Haslinar, Fraksi Partai Golkar oleh Edison, Fraksi PPP oleh Salman, Fraksi PAN oleh Bujang, dan terakhir dari Fraksi Partai Gerindra oleh H. Yuhandri.

READ  Dukung Program TNI Terkait Kelestarian Lingkungan : PT KPI RU Dumai Hadiri Acara Penanaman Mangrove Serentak Seluruh Indonesia

Usai penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi, dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Pandangan Umum dari 8 (delapan) Fraksi DPRD Kota Dumai kepada Pemerintah Kota Dumai.

Berpedoman pada ketentuan Pasal 11 huruf (3) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Dumai, pembicaraan terhadap Ranperda akan dilanjutkan dengan tanggapan dan atau jawaban Wali Kota Dumai terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Dumai, yang berlangsung pada siang harinya.(tim red)