Surat Suara Terbukti Dicoblos Sekaligus, PSU Pilbup Bungo di 21 TPS

Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Bungo Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). Humas/Panji

BUNGO13 Dilihat

Metro independen – JAKARTA,Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS yang tidak memenuhi syarat karena sejumlah pemilih hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS serta adanya pencoblosan surat suara lebih dari satu secara sekaligus.

“Adapun bukti yang diajukan oleh Termohon yakni keterangan/kronologi yang dibuat oleh KPPS di beberapa TPS yang menyatakan terdapat pemilih yang memilih tidak berdasarkan KTP-el namun telah menunjukkan Kartu Keluarga pada petugas KPPS sehingga dapat menggunakan hak pilihnya, menurut Mahkamah penggunaan Kartu Keluarga tersebut tidak pula dapat dibenarkan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, Mahkamah menyatakan Kartu Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat. Sebab, apabila Kartu Keluarga dijadikan sebagai salah satu dasar dalam membuktikan identitas diri pemilih, sangat besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan suara pemilih karena tidak ada foto yang dapat diverifikasi kebenarannya bagi orang yang menggunakan Kartu Keluarga tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, serta Surat Dinas KPU Nomor 2734 Tahun 2024 pada pokoknya menghendaki pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan hanya dapat menggunakan hak pilihnya apabila membawa KTP elektronik atau biodata penduduk atau surat keterangan perekaman KTP elektronik maupun dokumen identitas diri calon pemilih lainnya yang terdapat foto, nama, dan tanggal lahir pemilih yang bersangkutan.

READ  PILRIO Dusun Lingga Kuamang Sukses

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat pemilik hak memilih harus dipastikan benar orang yang sama dengan orang yang melaksanakan hak memilih sehingga ketika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP elektronik atau biodata penduduk atau surat keterangan perekaman KTP elektronik dari dinas terkait maupun dokumentas identitas diri calon pemilih lainnya yang terdapat foto, nama, dan tanggal lahir pemilih yang bersangkutan sangat besar kemungkinan surat panggilan tersebut digunakan orang lain yang tidak berhak. Karena itu, dokumen kependudukan tersebut penting digunakan untuk memverifikasi kebenaran identitas pemilih agar kemurnian suara pemilih tidak tercemar oleh orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih.

Karena itu, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di 20 TPS yang sebagian pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS tersebut tanpa menunjukkan KTP elektronik atau alat bukti pendukung lain yang dapat digunakan sebagai bukti pendukung yang sah dalam mekanisme pemberian suara oleh pemilih. Sebanyak 20 TPS itu antara lain TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III; TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang; TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat; TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan; TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan; TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan; TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; TPS 5 Dusun Rantau kil Kecamatan Jujuhan; TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh; serta TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang.

READ  Bupati Bungo Hadiri Upacara Hari Amal Bhakti ( HAB ) Ke - 74.

Coblos Surat Suara Sekaligus Terbukti

Selain itu, Mahkamah telah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bungo selaku Termohon menghadirkan kotak suara dalam persidangan yang digelar pada 17 Februari 2025, salah satunya kotak suara TPS 6 Kelurahan Cadika. Ternyata kotak suara tersebut tidak dalam kondisi tidak tersegel, berbeda dengan empat kotak suara lainnya yang juga dibawa ke persidangan yang masih dalam kondisi disegel.

Setelah dibuka dan diperiksa kotak suara TPS 6 Kelurahan Cadika, terdapat surat suara yang tercoblos secara identik sebanyak 11 surat suara yang tempat tercoblosnya sama dengan video pencoblosan surat suara yang diajukan sebagai bukti Pemohon. Sementara itu, terdapat ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang menyatakan pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terbukti terdapat satu atau lebih keadaan di antaranya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

“Menurut Mahkamah, selain terdapat fakta dalam persidangan kotak suara yang tidak tersegel dan terdapat pula fakta 11 surat suara yang tercoblos identik telah menimbulkan keraguan bagi Mahkamah perihal kemurnian suara pemilih dalam kotak suara dimaksud. Oleh karena itu, untuk melindungi kemurnian suara pemilih sebagai salah satu hak konstitusional warga negara serta menjaga prinsip penyelenggaraan pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, telah cukup kuat alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah,” jelas Arsul.

Meskipun Mahkamah hanya menemukan jumlah surat suara yang dicoblos secara identik sebanyak 11 surat suara, bukan sekitar 50 surat suara sebagaimana yang didalilkan Pemohon, fakta tersebut sudah cukup untuk menyatakan permohonan Pemohon a quo adalah berasalan menurut hukum. Dengan demikian, menjadi 21 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Bupati Bungo Tahun 2024.

READ  DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan ketua DPRD Bungo tahun 2019 – 2024

Dalam amar putusan Mahkamah, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1969 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di 21 TPS tersebut. Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS tersebut dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati Bungo Tahun 2024.

Hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah. Pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Mahkamah juga memerintahkan KPU Republik Indonesia serta Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi serta KPU Kabupaten Bungo dan Bawaslu Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Termasuk juga Mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengemanan proses pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati Bungo sesuai dengan kewenangannya.

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. Sementara Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan Pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dimaksud.( Humas MKRI )