Provinsi Jambi – Empat pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Muaro Bungo dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kerjai) Bungo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2014 lalu di Dinkes Bungo, yang menjerat Solikin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Salah satu saksi yan merupakan Kepala Dinkes Bungo kala itu, Nurfa Usdiati dihadapan majelis hakim mengaku tak banyak terlibat dalam pengadaan tersebut.
“Seluruh proses pengadaan alkes tersebut merupakan kewenangan terdakwa yang mulia. Bukan kewenangan saya. Saya hanya menandatangani saja,” kata Nurfa, Rabu (14/11).
Bahkan menurut Nurfa, dirinya tidak ikut survei pengadaan alkes tersebut. “Saya tidak ikut yang mulia. Karena saya ada urusan lain. Lagi pula saya juga tidak punya kewenangan,” cetusnya.
Setelah dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Dedy, saksi sempat gugup dalam menjawab pertanyaan. Ia mengatakan, dalam kasus tersebut timbul adanya kerugian negara karena kurang cermatnya staffnya dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (hps).
“Adanya kerugian negara dan masalah ini karena staff saya kurang cermat dalam menetapkan HPS yang mulia,” kata Nurfa, menjawab pertanyaan hakim.
Dari dakwaan jaksa, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 318 juta, berdasarkan hasil audit BPKP. Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Reskrim Polres Bungo pada saat itu, yakni berupa dua dus dokumen terbuat dari kertas dan tersangka bernama Solikin, yang menjabat sebagai Kabid Kesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, atau UU Nomor 20, Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.