Carminanda: Ada Beberapa Titik Soal Kejanggalan Penerimaan CPNS Di Kabupaten Bungo

BUNGO, DAERAH4 Dilihat

Metro Independen, Kabupaten Bungo- Proses Cpns Kabupaten Bungo Kurang Fair, Ombudsman Jambi Harus Turun Tangan

Meski terkesan telat, Pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu siang (5/12/2018) akhirnya merilis data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 kepada publik. Data tersebut dirilis melalui website resmi Pemkab Bungo www.bungokab.go.id.

Pada rilis tersebut, bila dilihat dari surat Bupati Bungo Nomor : 820/29.95/BKPSDMD tentang Pengumuman hasil SKD CPNS Kabupaten Bungo tahun 2018 didasari pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : K26-30/D5503/XII/18.01 tentang penyampaian hasil SKD CPNS Kabupaten Bungo tahun 2018. Surat tersebut dikeluarkan oleh BKN pada tanggal 3 Desember 2018. Sedangkan Pemkab Bungo baru merilis hasil tersebut ke Publik pada tanggal 5 Desember 2018. Artinya ada selisih waktu selama 2 hari.

Terkait hal tersebut, Bupati Bungo sebagai pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk mengumumkan hasil SKD CPNS Kabupaten Bungo harus memberikan konfirmasi kepada publik terkait keterlambatan pengumuman hasil SKD CPNS di wilayahnya. Bila tidak ada konfirmasi resmi, publik dapat saja mengasumsikan bahwa ada proses yang tidak wajar dalam pengumuman hasil SKD CPNS di Kabupaten Bungo. Sebab ada selisih waktu 2 hari dari surat Kepala BKN tentang penyampaian hasil SKD baru kemudian data tersebut dirilis oleh Pemkab Bungo. Dalam selisih waktu 2 hari bisa saja terjadi banyak perubahan.

Selain hal tersebut diatas, terdapat juga kejanggalan lainnya pada proses pelaksanaan dan pengumuman hasil SKD CPNS Kabupaten Bungo tahun 2018. Kejanggalan tersebut seperti kurangnya transparansi atau keterbukaan informasi Pemkab Bungo dalam pelaksanaan seleksi CPNS. Banyak infomasi yang sifatnya umum tapi tidak bisa diakses oleh publik dan malah cenderung ditutup-tutupi oleh Pemkab Bungo.

READ  Dinas TPHP Bungo Mendapat Kunjungan Dari Kementerian Direktorat Jendral Hortikultura

Pertama, pada proses pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kabupaten Bungo tahun 2018. Dalam rilis hasil seleksi administrasi Pemkab Bungo hanya memuat daftar nama peserta seleksi CPNS berdasarkan abjad A-Z. Nama peserta yang lulus seleksi administrasi tidak dibarengi dengan formasi yang dilamar. Sehingga peserta tidak tahu berapa jumlah peserta lainnya yang melamar diformasi yang sama yang akan mengikuti SKD.

Kedua, proses SKD dengan sistem CAT yang semula direncanakan di Kabupaten Bungo kemudian dipindahkan pelaksanaannya di Cahaya Prima Hotel di Kota Jambi.

Ketiga, pada pengumuman hasil SKD Pemkab Bungo juga melakukan hal yang sama dengan pengumuman hasil seleksi administrasi. Lagi-lagi data yang dirilis ke publik adalah nama-nama peserta berdasarkan abjad A-Z, diikuti dengan nilai TWK, TIU dan TKP dan keterangan kelulusan P1/L, P1, P2/L, P2, TL dan HL saja.

Pengumuman tersebut tidak memuat nama-nama peserta yang lulus beserta dengan formasinya. Dampaknya, peserta yang dinyatakan tidak lulus tidak mengetahui siapa saja nama peserta yang lulus dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada formasi yang ia lamar dan berapa nilainya. Tentunya hal ini merugikan bagi peserta yang tidak lulus.

Selain itu, dengan tidak dimuatnya informasi mengenai siapa saja peserta yang dinyatakan lulus pada suatu formasi dapat memicu kecurigaan publik mengenai pelaksanaan seleksi CPNS 2018. Publik bisa saja mengasumsikan ada kongkalikong dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 di Kabupaten Bungo. Sebab ada informasi yang ditutup-tutupi.

Pengumuman hasil SKD Kabupaten Bungo ini dikatakan janggal karena berbeda dengan rilis pengumuman serupa yang dilakukan oleh Kabupaten lainnya di Provinsi Jambi. Sebagai contoh, pengumuman hasil SKD di Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Kerinci dan Kota Jambi. Seluruh wilayah yang disebutkan diatas melakukan pengumuman hasil SKD dengan memuat nama peserta yang lulus, nilai dan lokasi formasi yang dilamar.

READ  Gubernur jambi AL.Haris S Sos.MH tinjau Banjir Ke- Kab Bungo.

Hal ini tentu keluar dari semangat Pemerintah pusat yang ingin menyelenggarakan seleksi CPNS yang terbuka, jujur dan tidak kenal sogok menyogok. Sehingga proses seleksi CPNS benar-benar menelurkan abdi negara yang berkompeten dan berintegritas dan dapat mewujudkan pelayanan publik yang baik sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Terkait beberapa kejanggalan pelaksanaan seleksi CPNS Kabupaten Bungo tahun 2018 yang telah diuraikan diatas, sudah seharusnya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi sebagai lembaga pengaduan pelayanan publik turun tangan untuk melihat persoalan ini secara lebih serius.(K02)