PLT Gubernur Jambi Drs.Fachrori Umar.M.hum Akan Dilantik Sebagai Gubernur Jambi Definitif

KOTA JAMBI134 Dilihat

Metroindependen.com,Jambi-Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar dijadwalkan akan dilantik menjadi Gubernur Definitif oleh Presiden Joko Widodo, Senin (10/12/2018), di Istana Negara, Jakarta. Fachrori Umar akan dilantik bersama dengan Plt. Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.

Rencana pelantikan dua Plt. Gubernur itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan/Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dr Bahtiar M.Si, seperti dilansir SatukanIndonesia.com saat berkunjung ke kantornya, di Jakarta, Rabu (05/12/18).

Ketika ditanya mengenai kepastian pelantikan tersebut, kemungkinan adanya perubahan dari yang sudah di jadwalkan, Bahtiar menolak untuk memberikan jaminan kepastian, karena kewenangan tersebut ada pada Istana Presiden sesuai dengan jadwal Presiden Joko Widodo.

“Direncanakan pelantikan Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur bersamaan dengan Plt. Gubernur Riau menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 di Istana,” kata Bahtiar seraya menambahkan pihaknya selaku Kementerian teknis yang membidangi pemerintahan daerah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dibawah koordinasi Menteri Dalam Negeri berfungsi untuk melakukan persiapan teknis administrasinya.

Bahtiar yang baru saja kembali dari Istana Kepresidenan usai menghadiri rapat koordinasi tentang persiapan pelantikan dua Gubernur tersebut mengatakan, dua Gubernur tersebut akan melanjutkan masa tugas pemerintahan guberbur masing-masing yang masih tersisa.

Pelantikan atas dua gubernur tersebut terjadi akibat adanya kekosongan pejabat Gubernurnya. Misalnya, Gubernur Jambi yang sebelumnya dijabat oleh Jumi Zola harus lengser demi hukum dari jabatannya karena tersangkut perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga wakilnya Fachrori Umar diangkat menjadi Plt. Gubernur. Padahal Zumi Zola baru menjabat sebagai Gubernur Jambi sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai 10 April 2018 untuk periode 2016–2021.

Sedangan Gubernur Riau yang sebelumnya dijabat oleh Arsyadjuliandi Rachman mengundurkan diri sejak September 2018 dari Jabatan Gubernur Riau untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif pada pemilu 2019 dan digantikan Wan Thamrin Hasyim sebagai Plt. Gubernur yang akan berakhir Februari/Maret 2019.

READ  IINKURNIASIH: PENINGKATAN SDM DALAM PENYELENGGARAAN JENAZAH SANGAT PENTING

Mengenai jabatan wakil gubernur yang kosong pada dua pemerintahan provinsi tersebut, menurut Bahtiar, bagi Gubernur yang mempunyai masa pemerintahan diatas 18 bulan, akan diisi melalui mekanisme pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dengan cara diajukan oleh Partai Pengusung.

“Bagi Kepala Daerah yang masa jabatannya 18 bulan atau lebih akan diisi sesuai dengan mekanisme pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 174 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu dengan dengan cara adanya pengajuan nama bakal calon oleh Partai pengusung untuk dipilih oleh DPRD”, ujarnya.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, Pasal 174 ayat (1) berbunyi ‘Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur(K02)