Metro independen – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap tiga kurir narkotika, satu di antara pelaku adalah FX (31) seorang anggota TNI yang berdinas di Sumatera Utara. Dia kedapatan membawa ganja kering sebanyak 74 kilogram.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Heru Pranoto didampingi Wadan Denpom II Jambi, Mayor CPM Asep Maman, mengatakan penangkapan itu dilakukan BNN pada Rabu (22/5), setelah anggota BNN menerima laporan akan ada masuk ganja dari Aceh menuju Jambi menggunakan mobil pribadi.
“Kronologis kejadian berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering asal Aceh yang akan dikirim masuk ke Provinsi Jambi, selanjutnya tim intelijen BNN Provinsi Jambi melakukan pengamatan dan penggambaran tentang rute perjalanan yang akan di lewat oleh pelaku,” kata Heru kepada wartawan, Jumat (24/5).
Setelah mendapatkan rute yang diduga akan dilewat oleh pelaku, kemudian tim BNN Jambi dipimpin Kabid Pemberantasan memerintahkan personel menuju rute yang telah dilakukan pengecekan dan kemudian pembagian tugas untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.
Di hari Rabu pukul 05.00 WIB, personel yang bertugas memantau di perbatasan Bungo-Padang mencurigai mobil Avanza Veloz warna putih dengan Nomor polisi B 1237 SYB melintas, yang kemudian dilakukan pembuntutan dan pengintaian.
Heru mengatakan, setelah dipastikan bahwa mobil yang dicurigai adalah mobil pelaku, kemudian melakukan penindakan. Sekira pukul 06.30 WIB petugas mengadang mobil di Jalan Lintas Bungo Padang Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Tiga orang tidak berkutik.
Dari dalam mobil yang digunakan oleh pelaku, ditemukan dua karung besar warma putih berisi ganja 76 (tujuh puluh enam) bungkus dan satu bungkus plastik kecil kip bening berisikan sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku dibayar Rp 60.000.000 untuk mengantarkan narkoba.
“Berdasarkan keterkaitan M yang meminta FX. Kemudian FX meminta R untuk mengantarkan narkotika jenis ganja ini. Pemilik narkotika jenis ganja I yang sesuai di Aceh, rencananya narkotika jenis ganja sebanyak 76 bungkus dikirim ke Jambi,” lanjutnya.
Ketiga pelaku bernama M Umur (39) warga Dusun Alue Desa Teupin Rusep Kec Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, R Umur (29) alamat Dusun VIlII Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. dan anggota TNI berinsial FX (31) alamat Terminal Dusun Vill Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
76 bungkus ganja dengan berat total 74.387,85 gram (74,3 kg) bungkus plastik klip kemudian plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 0,44 gram disimpan dalam kotak rokok, handphone kartu ATM.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tanaman yang beratnya melebihi lima gram dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.( team )