Metro inpependen – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade memastikan pihaknya tidak akan mengerahkan massa selama proses persidangan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, kata dia, dilakukan untuk menjaga kinerja tim hukum BPN dalam menangani sengketa tersebut.
“BPN saya pastikan tidak akan ada pengerahan massa,” kata Andre di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Andre menegaskan, pihaknya juga tidak pernah berusaha menggerakan massa, termasuk pada aksi 21 hingga 22 Mei lalu.
Meski begitu, BPN juga tidak bisa menghalangi jika ada masyarakat yang ingin melakukan aksi di MK. Politikus Partai Gerindra pun mengimbau jika ada aksi apapun tidak boleh lagi ada tindakan anarkis.
“Tolong damai dan konsitusional jangan anarkis,” ucapnya.
Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (tengah) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (24/5/2019). Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan 51 bukti dokumen dan saksi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga resmi mendaftarkan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat 24 Mei 2019 malam.
Hashim Djojohadikusumo memimpin tim hukum Prabowo-Sandiaga saat mendaftarkan gugatan. Tak hanya itu, ada juga eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.
“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan mengenai sengketa perselisihan hasil pilpres. Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu. Dilengkapi dengan daftar alat bukti. Dan mudah-mudahan kita akan melengkapi alat bukti,” ucap Bambang Widjojanto di Gedung MK.( team )