Tahapan Pilgub dan Pilbup 2020 Dimulai September

DAERAH, POLITIK0 Dilihat

Metro independen – Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) di empat Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi akan digelar tahun 2020 mendatang. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyusul tahapan pesta demokrasi seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Jambi.

Diungkapkan Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, pemilihan kepala daerah di Provinsi Jambi diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan September tahun 2020, namun untuk waktunya atau tanggal pemilihannya Apnizal belum dapat memastikannya.

Untuk launching-nya KPU RI merencana pada bulan September 2019, karena tahapannya selama 1 tahun,” ungkap Apnizal, Rabu (12/6/2019).

Apnizal menjelaskan, tahapan Pilkada itu menjadi dua tahapan, yaitu persiapan dan pelaksanaan. Untuk persiapan, anggarannya di tahun 2019, sementara untuk pelaksanaannya di 2020.

Nah untuk pelantikannya diperkirakan di tahun 2021 di bulan Januari atau Februari,” terangnya.

Sementara untuk tahapan pencalonan atau pendaftaran pasangan calon, kata Apnizal akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2020.

Itu untuk calon dari partai, kalau untuk calon perseorangan bulan Mei 2020, dan harus menyerahkan syarat dukungan yaitu 8 setengah persen dari jumlah DPT. kalau DPTnya 2 juta, berarti 200.000 dukungan dalam bentuk KTP,” jelasnya.

Bagaimana dengan calon dari partai politik? Apnizal mengatakan jika calon dari parpol syaratnya harus mendapat dukungan 20 persen kursi atau 2,5 persen suara sah.

Dari anggaran yang kami ajukan itu, kami memprediksi calon dari parpol 4 pasang dan dari perseorangan dua pasangan, itu asumsinya” katanya.

Sedangkan untuk anggarannya, Apnizal mengatakan tengah disusun. namun dia memastikan bakal naik dua kali libat dari Pilgub 2016 lalu. Kenaikan itu terjadi dikarenakan ada beberapa komponen yang meningkat seperti honor petugas KPPS dan PPK. Selain itu jumlah TPS juga akan bertambah, tidak seperti Pemilu sebelumnya.

READ  Pj. Gubernur Buka Forum OPD untuk Ketahanan Pangan

Karena anggarannya pemilu komponen terbesarnya di honor petugas,” sebutnya.

Selain itu juga anggaran untuk pengadaan kotak dan bilik suara, karena bilik dan kota suara yang digunakan pada Pilpres dan Pileg, tidak bisa digunakan untuk Pilgub dan Pilbup lagi. “Jadi harus diadakan, karena kotak dan bilik suara itu habis pakai, tidak bisa dipakai lagi,” ujarnya.

Namun Apnizal belum bisa memastikan apakah kotak dan bilik suara yang akan digunakan nanti sama seperti yang digunakan pada Pilpres dan Pileg lalu yaitu terbuat dari kardus.

Itu sedang disusun, mana tahu nanti ada aturan standar baru dari KPU RI,” tandasnya.( team )