Metro independen – Ketua DPRD kabupaten Tebo agus rubyanto se,membuka rapat paripurna secara resmi pada hari rabu tanggal 3 / 7/ 2019 diuala kantor DPRD tebo. dan dihadiri Bupati Tebo ketua DPRD,wakil ketua DPRD,dan DPRD utusan dari farkasi – fraksi dari partai politik bupati tebo sukandar s.kom dan dihadiri seluruh organisasi perangkap daerah ( OPD ) tokoh agama,tokoh masayarakat sekabupaten tebo.
Acara Rapat peripurna tersebut langsung dibuka oleh ketua dprd tebo agus rubyanto dan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi – fraksi untuk memberikan pandangan dan penetapan dan pengesahan tentang perda no 8 tahun 2016.dan laporan keterangan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah kabupaten tebo tahun anggaran 2018.
Akhirnya seluruh Fraksi-frasi di DPRD Kabupaten Tebo menyetujui LKPj Keuangan Bupati Tebo tahun Anggaran 2018 dan menyetujui Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Diantara 9 partai dikabupaten tebo 7 fraksi menyetujui penetapan perda no 8 tahun 2016 untuk disahkan sebagai landasan kesinambungan kerja pemerintah daerah kabupaten tebo dan pelaksanaan program – program pemerintah kabupaten tebo.
Pada penyetujuan tersebut terdapat beberapa catatan, rekomendasi, saran dan masukan yang diberika DPRD Kabupaten Tebo terhadap Bupati Tebo dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sedangkan Bupati Tebo dalam sambutannya berkomitmen untuk mengkaji secara bersama rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tebo. Diharapkan hasil kajiannya dapat segera dilaksanakan dan tentunya membawa Pemerintahan Kabupaten Tebo menjadi lebih baik lagi.
Adapun isi dari Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2016 itu adalah penggabungan OPD yang serumpun. Diantaranya Dinkes-BkkbN Tipe A, Dinas LH-Dishub Tipe A, Dinas PUPR-Dinas Perkim Tipe A dan BNPBD-Dinas Damkar Tipe C
Berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tebo tanggal 18 Juni 2019, tentang penjadwalan rapat paripurna bahwa hari ini juga disampaikan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.( mn )