CPNS/PNS Yang Terlibat Dalam Politik Praktis Akan Dikenakan Sangsi, Ini Kata Wahyu Sarjono.

BUNGO25 Dilihat

Metro independen – Dijelaskan pasal 2 huruf F Undang – Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN , mengenai penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasar pada asas netralitas yaitu setiap PNS/CPNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Hal ini langsung ditanggapi oleh kepada badan kepegawaian daerah Bungo Wahyu Sarjono di meja kerjanya. Rabu (11/09).

Ia mengatakan aturan aturan sudah jelas masalah keterlibatan dan sanksi pegawai yang terlibat dalam politik, urusan politik ya kita memang mempunyai hak pilih tapi kita tidak boleh terjun dalam politik praktis sehingga  kita harus mencoba untuk usaha netral sedemikian mungkin.” Kata Wahyu.

Wahyu menambahkan kita memberikan pandangan yang rasional pada masyarakat, tidak boleh mengarahkan PNS maupun CPNS kepada salah satu kandidat.

“atau justru  ikut memperjuangkan secara terbuka ke salah satu kandidat, tugas kita memberikan pemahaman kepada publik, kalau ingin memilih pemimpin kritiknya artinya mungkin apa bisa membawa kemajuan daerah misalnya  hindari money politik jangan sampai kita sebagai CPNS atau PNS terpengaruh dengan money politik misalnya (Indecipherable or mute audio).”ujarnya.

Ini yang harus menjadi tugas kita sebagai pegawai harus memberikan dorongan gitu bukan justru kita terjun di dalam politik praktisnya. karena sanksinya sudah jelaskan dengan berjenjang sanksi tergantung kadar keterlibatan kalau terlibat secara terbuka dan itu nanti bisa dibuktikan secara materil, kalau diam-diam sifatnya invasif.

” Salah satu partai politik ataupun pasangan calon ada tingkatannya, ada teguran dari atasannya, ada pernyataan tidak puas dan sebagainya itu yang harus hati hati”Katanya.

Kalau ada CPNS/PNS yang terlibat politik praktis dengan menunjukkan bukti yang kuat dipegangnya, akan kita kirimkan bukti tersebut ke Bawaslu RI. Dan itu akan mendapatkan sangsi dan bisa juga dipecat. Yang mana kesepakatan tersebut setiap pelanggaran akan dilaporkan ke Bawaslu nanti.

“Setelah terbukti terlibat atau tidaknya terlibat baru Bawaslu nanti akan menyampaikan kepada pemerintah sesuai dengan jenjangnya misalnya bawa ke kabupaten nanti akan menyampaikan kepada bupati pak bupati ada pegawai anda yang terlibat dan terbukti.”tutup R.Wahyu Sarjono.( team )

READ  Muscab HIPMI Ke IV Resmi Di Buka Oleh Bupati Bungo.