Metro indpenden – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian jelang Pilkada serentak 2020. Bawaslu meminta Kemendagri mengingatkan kepala daerah yang maju pilkada tidak melakukan mutasi jabatan.
“Kita sampaikan pertama terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan soal netralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan, usai menemui Tito di Kantor Kemendagri, Jl. Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Abhan mengatakan larangan petahana untuk memutasi pejabat di jajarannya itu diatur dalam UU Pilkada. Bawaslu juga sudah bersurat kepada seluruh kepala daerah.
“Jadi kemarin misalnya ketentuan di UU Pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya. Maka kami kemarin sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah dan wali kota dan gubernur untuk tidak melakukan mutasi pejabat,” lanjutnya.
Batas mutasi, kata Abhan, hanya bisa dilakukan hingga tanggal 8 Januari 2020. Sehingga saat ini tidak ada lagi mutasi yang dilakukan oleh pimpinan daerah atau petahana.
“Batas akhirnya 8 Januari 2020 karena dilarang itu 6 bukan sebelum penetapan calon. Alhamdulillah surat undangan itu sudah direspons dan mudah-mudahan tidak ada mutasi sebelum 6 bulan itu,” ucapnya.( Team )