Metro independen – SUMSEL,Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama KPHP Lalan Mendis, Sumatera Selatan berhasil mengamankan 3 orang pelaku inisial S (46 th), PI (49 th) dan AS (18 th) yang sedang merambah hutan untuk kebun kelapa sawit menggunakan excavator di Kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis, Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam hal kejadian ini pihak Gakum wilayah sumatera terus bersinerji menindak tegas pihak – pihak oknum masyarakat lain yang tidak bertanggungjawab merambah dan merusak kawasan hutan tanpa perizinan untuk perkebunan sawit terutama di daerah pulau sumatera
Atas Tindakan tersebut, S (46 th) diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 miliar. (*** )