Bupati Bungo Melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Kakan Bpn Bungo Berikan Sertifikat Tanah Bagi Peserta UKM.

BUNGO47 Dilihat

Metro indepnden – Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bungo memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Di halaman Kantor UKM Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.

Turut hadir dalam pembagian sertifikat Kepala BPN Bungo, Kepala OPD, Para Kabag, Kepala Cabang Bank 9 Jambi, dan Tamu undangan yang laiinya.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Supriyadi menyampaikan, beberapa hal pertama dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah surat dari Deputi bidang pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, kemudian surat dari Dinas Koperasi Provinsi Jambi,”Ujarnya.

Hari ini kita melaksanakan penyerahan sertifikat hak atas tanah bagi para UKM yang tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah serta mendorong para UKM untuk dapat lebih bersemangat lagi.

“Selanjutnya Supriyadi mengatakan Dalam melaksanakan kegiatan di mana pada hari ini kita akan menyerahkan sebanyak 132 yang sudah selesai pada sebelumnya,”.

Sertifikat ini akan dibagi ke Kecamatan-Kecamatan yang terdiri dari 51 di Kecamatan Rimbo Tengah, 53 Kecamatan Bungo Dani, 25 Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan 33 untuk Kecamatan Bathin III.

Supriyadi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak kecamatan, Lurah dan semuanya yang telah bekerja untuk memperlancar kegiatan proses kegiatan sertifikat ini,”Kata Supriyadi.

Ditempat yang sama Ketua BPN Bungo Mubarak juga menjelaskan bahwa tahun 2019 kemaren target kita 350 bidang Alhamdulillah secara teknis 350 Bidang telah terpenuhi, ini tidak lepas dari semangat kawan-kawan di BPN maupun dari dinas koperasi.

“Hari ini kita menyerahkan sebanyak 132 bidang artinya syarat teknis yang hari ini mereka sudah mengisyaratkan menyerahkan persyaratan yang diperlukan termasuk Dokumen asli sebelum kepemilikan tanahnya.,”Ujar Kepala BPN Bungo.

READ  Cairkan 21,1 Milyar Untuk THR PNS.

kami harapkan nanti ke sananya di koperasi juga dan kawan apa bersama syarakat untuk segera memenuhi persyaratan antara lain Bupati Kendal kita serahkan dan ada pernyataan-pernyataan yang belum ditandatangani oleh pemilik tanah,”Ungkapnya.

Sementara itu Bupati Bungo mengatakan, tanah merupakan salah satu aset yang harus kita kelola dengan baik secara aman tanpa adanya persengketaan yang bisa saja terjadi kapanpun dimanapun.

“Untuk diketahui sertifikat tanah ini sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah, serta perlindungan yang berkekuatan hukum dan secara otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,”Ujar Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME.

Selain itu sertifikat atas tanah ini bertujuan untuk memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan yang memperoleh modal usaha UMKM dan perbankan,”Ungkapnya.( Team )