Metro independen – Sukandar Skom disebut dalam perkara persidangan ke – 4 kali dipengadilan Tebo tentang wanprestasi penitipan uang dari bahari pasukan khusus sebagai timses pilbup Tebo 2011.
Enam saksi dihadirkan tergugat Fahrul asri alias Lik Lembeng dalam perkara wanprestasi penitipan uang dari Bahari untuk pembiayaan tim pasukan khusus pemenangan pilbup. Tebo 2011, Cabup H. Sukandar, kamis (25/6/2020)
Sidang perkara wanprestasi penitipan uang 100 juta rupiah membawa Fahrul Asri alias lik lembeng, ke meja hijau. Fahrul Asri menjadi tergugat setelah gugatan Bahari dikabulkan hakim tunggal Sandro Christian, SH dipengadilan negeri Muara Tebo. Memasuki sidang ke 4 perkara tersebut, pada Kamis (25/6/2020), enam orang saksi dihadirkan tergugat. Akhir dari mendengar keterangan para saksi, hakim kemudian menunda pembacaan putusan sidang selama satu minggu yang akan datang.
Sebelumnya, kehadiran enam orang saksi oleh tergugat yakni Anwar, Al Padli, Urib Aryanto, Hairul, Sahari dan Juliandi dimaksudkan untuk menjelaskan kronologis Fahrul Asri terlibat dalam kegiatan tim sukses pemilihan bupati Tebo periode 2011-2016 dan penggunaan uang yang dipakai untuk keperluan tim sukses pasangan cabup dan cawabup. Sukandar – Hamdi.
Dihadapan hakim tunggal, Sandro Christian, SH, saksi Anwar menceritakan asal mula Sukandar setelah tidak lagi menjabat sebgai wakil bupati Tebo dan mempersiapkan pencalonan dirinya untuk menjadi calon Bupati Tebo berpasangan dengan Hamdi. Sekitar tahun 2011 lalu, Sukandar pernah tinggal dirumah adik (bang lik), mulai saat itu mulai kami bergerak memperjuangkan Sukandar untuk menjadi Bupati Tebo.
Anwar mengatakan bahwa Fahrul Asri ini, benar-benar tim pemenangan, meski namanya tidak ada dalam SK. Tetapi kami ini adalah tim pasukan khusus berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditanda tangani Sukandar, kami bergerak dibawah koordinasi/perintah Fahrul Asri. Anwarpun mengatakan menolak statement (pernyataan) bupati Sukandar yang sempat melontarkan kata-kata tidak mengakui Fahrul Asri sebagai timnya seperti yang tertulis disalah satu media online.
“ Kami mendapat perintah bergerak untuk mencari kekuatan dukungan suara oleh Fahrul Asri. Semua kebutuhan biaya dikeluarkan oleh Fahrul, seperti memasang spanduk, transport, makan minum termasuk kebutuhan THR lebaran,” kata Anwar.
Selain itu, kata Anwar, ketika terjadi aksi demo mahasiswa di kantor DPRD Tebo yang bertujuan menggagalkan penetapan jadwal pelantikan bupati terpilih. Saat itu terjadi aksi baku hantam dengan para mahasiswa ketika itu. Demi untuk mempertahankan kelancaran sidang penentuan jadwal pelantikan.
“ Dengan kejadian itu, tiga orang mahasiswa membuat laporan ke Polres Tebo, dan kemudian terjadilah perdamaian. Ada biaya yang dikeluarkan dari tangan Fahrul Asri untuk ketiga mahasiswa itu, masing diberikan 15 juta per orang, alasannya untuk biaya jalan-jalan mereka ke Kerinci. Selain itu, ada juga janji Sukandar di beberapa desa yang belum terpenuhi, seperti di tambun Arang untuk bantuan biaya masjid dan macam-macam yang juga diselesaikannya,” ungkap Anwar lagi.
Kemudian daripada itu, untuk mendudukkan permasalahan pertanggungjawaban biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama memperjuangkan Sukandar – Hamdi menjadi bupati dan wakil bupati Tebo. Sekitar tahun 2013, tergugat dan beberapa saksi antara lain, Al Padli, Anwar, Sahari, Hairul dan Urib Aryanto pernah duduk bersama Sukandar di pendopo rumah dinas bupati Tebo. Saat itu juga hadir Subhan Nazari alias Suhu sebagai Sekretaris Jendral DPD Partai Golar kabupaten Tebo.
“ Saat itu saya mendengar perkataan Sukandar menanggapi masalah biaya yang sudah dikeluarkan. Sukandar meminta Suhu menginvetaris semuanya dan akan membayar semua hutang. Bupati berbisik, “ pak anwar sabar dulu”, saya sedang berusaha mengatasi hutang dengan kakak saya (H. Mujiono) dahulu,” ungkap saksi Anwar.
Setelah itu, kata Anwar lagi, kami sempat memastikan kebenaran ucapan Sukandar itu dengan kakaknya H. Mujiono. Tapi pak Mujiono mengatakan kepada kami bahwa pernyataan bupati itu bohong. Hutang saya satu milyar tidak dibayar oleh bupati.
Secara bergantian para saksi dihadapan hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut dengan terang menyatakan bahwa Fahrul Asri memang mengatasi semua kebutuhan biaya – biaya kebutuhan mobilisasi semua anggota tim pasukan khusus dibawah kendali Fahrul Asri. Para saksi juga mendengar perkataan Sukandar yang meminta Sekjen DPD Golkar, Subhan Nazari alias Suhu menginventaris semua biaya yang telah dikeluarkan dan bersedia mengganti uang yang telah terpakai. Hanya saja para saksi tidak mengetahui dari mana asal uang untuk kebutuhan pengeluaran yang telah mereka gunakan. ( Team,red )