MenPAN-RB dan BKN Keluarkan Aturan Baru untuk ASN, Wajib Dibaca!

NASIONAL14 Dilihat

Metro independen – Jakarta ,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan bagi ASN Berafiliasi dengan dan / atau Organisasi Badan Terlarang dan / atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2 / SE / I / 2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

“SE Bersama ini melayani bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.

AS KeterlibatanN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat membatalkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

Untuk itu, perlu mencegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan serta dasar hukum penjatuhan disiplin bagi ASN yang terlibat.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal. Yakni menjadi anggota anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, yang terlibat dalam kegiatan.

Selain itu, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan interaksi dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Dalam SE Bersama ini juga organisasi organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).( Team )

READ  Pemerintah Pusat Melalui Kemenko Anggarkan RP 700 Triliun Untuk UMKM.