Kementerian LHK Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri LHK Turunan UU Cipta Kerja.

NASIONAL2 Dilihat

Metro independen – JAKARTA,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Sosialisasi tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Pada kesempatan tersebut sekaligus diselenggarakan Konsultasi Publik beberapa Rancangan (Rapermen) LHK sebagai pedoman pelaksanaan tiga PP turunan UUCK tersebut. Acara diselenggarakan melalui webinar pada Kamis dan Jumat tanggal 25 dan 26 Maret 2021 dari Jakarta.

Tiga PP yang disosialisasikan, yaitu: (1) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (2) PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan (3) PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono membuka acara tersebut. Hari pertama kegiatan untuk membahas Sosialisasi PP yang terkait dengan kehutanan, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Pada hari pertama juga sedikit dipaparkan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor LHK sebagai tindak lanjut PP 5 Tahun 2021 oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono.

Dalam sambutannya, Bambang menjelaskan bahwa sosialisasi ketiga PP yang merupakan turunan UUCK ini sangat strategis guna difahami publik dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan oleh para pemangku kepentingan terkait.

“Penting memahami konteks perubahan, pencabutan ketentuan lama, perumusan ketentuan baru, dan bisnis proses dalam peraturan pemerintah ini,” tegas Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa selama 2 hari kedepan, dimulai hari ini (25/3) akan dilakukan sosialisasi ketiga peraturan pemerintah dan konsultasi publik beberapa rancangan Peraturan Menteri LHK.

READ  Jokowi Siapkan 5.000 Vaksin Covid-19 Untuk Awak Media Di Akhir Februari.

Peraturan Menteri LHK tersebut adalah tentang: (1) Rancangan Peraturan Menteri LHK, (2) Penyelenggaraan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, (3) Pengelolaan Perhutanan Sosial, ( 4) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL, (5) Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya, (6) Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pengendalian Pencemaran Lingkungan, ( 7) Penyelenggaraan Kehutanan Bidang Planologi Kehutanan, dan (8) Jaringan Informasi Geospasial.

“Mohon masukan dan saran untuk membangun semua peserta guna dan rancangan Peraturan Menteri LHK tersebut. Kami akan merespon dan mengkompilasi secara utuh semua masukan, saran dan pertanyaan seluruh para peserta” ungkap Bambang.

Kedelapan rancangan Peraturan Menteri LHK ini merupakan tahapan yang akan dikonsultasikan kepada publik. Konsultasi Publik dilaksanakan untuk menyerap aspirasi berupa saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait Peraturan Menteri LHK.

Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan efektifitas dari peraturan, serta akuntabilitas meningkatkan.

Lebih lengkap kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik ini dapat diakses di kanal YouTube Kementerian LHK.

Materi-materi yang dipaparkan dapat di download pada tautan https://rebrand.ly/materippck

Hadir sebagai Narasumber dalam dua hari kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik, adalah Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sekretaris Ditjen PKTL, Direktur Inventarisasi dan Pemetaan Sumber Daya Hutan, Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktur Usaha Hutan Produksi, Direktur KPHP, dan Direktur PDLKWS .

READ  REFLEKSI KLHK 2021 : KLHK KONSISTEN TERUS PERKUAT PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Biro Humas KLHK.(Tim.red)