Mengaku Di Aniaya.Siswa MTsN Babeko Minta Uang Damai 200 Juta.

BUNGO11 Dilihat

Bungo– Kasus Pemukulan Tangan Kepala Sekolah MTS Negeri Simpang Babeko Kabupaten Bungo terhadap M.Fiqri Ardiansyah beserta tiga temannya terus bergulir.

Pasalnya Kepala sekolah MTS simpang Babeko Mahyudin mengatakan saat konferensi pers Senin malam (12/11)dengan sejumlah awak media” saya tidak ada memukul tangan Fiqri pakai kayu, saya hanya memukul fiqri dan teman-temannya hanya telapak tangan pakai penggaris yang lebarnya 35 cm, hal itu saya lakukan karena fiqri sudah mencaruti dan keluarkan kata-kata kotor kepada seorang guru di madrasah MTS Negeri simpang Babeko.

Jadi saya menyikapi informasi yang banyak beredar akhir – akhir ini di media cetak, online, maupun di tv lokal tentang tuduhan penganiayaan yang saya ( Mahyudin) lakukan kepada empat orang siswa MTSN simpang Babeko dengan informasi yang tidak valid sehingga telah merusak nama baik saya pribadi dan sekolah, bersama ini saya lakukan klarifikasi, menyampaikan kronologis detil kejadian dan fakta yang sebenarbya serta somasi sebagai berikut :

– Dilaporkan dan diberitakan telah dilakukan penganiyaan terhadap 4 orang siswa karena bola kasti yang rusak, faktanya yang terjadi adalah hukuman ringan dalam mendidik dan tanpa ada niat jahat, apalagi penganiayaan, karena siswa mengeluarkan kata – kata kotor /tidak sopan kepada guru:berupa pecutan ringan pada bagian telapak tangan sebanyak 1 kali menggunakan penggaris. Informasi detil saya sertakan pada lampiran kronologis kejadian.

– M. Fikri dan pihak keluarga melaporkan bahwa terjadi penganiayaan pemukulan pada bagian lengan siswa dengan kayu, faktanya hukuman yang diberikan kepada M.Fikri dan 3 orang temannya tersebut adalah pecutan ringan pada bagian telapak tangan sebanyak 1 kali menggunakan penggaris ukuran 30cm yang terbuat dari kayu.

– M.fikri mengaku akibat penganiayaan lengannya menjadi lebam, bengkak, sakit dan sulit digerakkan, Faktanya M.fikri telah menggendarai sepeda motor pada siang harinya kerumah saya, telah bermain secara normal dan terlihat mendorong sepeda motor karena kehabisan bensin, luka bekas terkilir pada bagian lengan adalah luka lama bukan akibat pecutan 1 kali pada telapak tangan.

– Bahwa M.fikri dan pihak keluarganya telah mendramatisir dan membesar-besarkan suatu kejadian, memberikan kesaksian bohong, melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian, serta dengan sangat cepat telah mempublikasikan kepada berbagai media tanpa ada klarifikasi.

– Tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik saya, sekolah dan terjadi penyebaran berita bohong (Hoax) di berbagai media.

– Tindakan tersebut, kami memperingatkan M.fikri dan pihak keluarganya untuk membuat pernyataan maaf di media masa, melakukan klarifikasi kepada seluruh media masa yang terlanjur menyebarkan informasi tidak benar secara sepihak, mencabut pengaduan pada pihak kepolisian untuk membersihkan kembali nama baik saya dan sekolah dalam waktu 3×24 jam.

READ  Bupati Bungo Keluarkan Instruksi Bupati Pelaksanaan Empat Paket Kebijakan Siaga Darurat Corona Covid - 19.

– Apabila hal di atas tidak dilakukan, kami akan melakukan langkah-langkah hukum, sesuai hukum yang berlaku di RI berupa pengaduan kepada pihak kepolisian dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan atas tindakan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax).

Hal ini perlu kami sampaikan dan tindaklanjuti sebagai bentuk pendidikan kepada siswa dan semua pihak yang telah terlibat dalam kejadian ini, agar menjadi pelajaran di masa yang akan datang dalam menyikapi suatu kejadian.

Kronologi kejadian dan fakta atas tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepada saya adalah sebagai berikut :

– pada tanggal 6 November 2018 sekitar pukul 07.30 s/d 09.50 siswa/i kelas VIII B, sedang dalam jam pelajaran olahraga dan kesehatan di MTsN simpang Babeko.

– pada pukul 10.00 terjadi keributan diruangan guru, guru olahraga (Sulaiman S.Pd.I) mendatangi saya diruangan kepala sekolah meminta bantuan kepada saya untuk memanggil siswa/i kelas VIII B, berkumpup didepan kantor, karena panggilan guru olahraga tidak dihiraukan oleh mereka.

– setelah siswa/i berkumpul, guru olahraga menanyakan kepada siswa” kenapa bola ini pecah” karena wakil kepala sekolah MTsN simpang Babeko ( Zamhahiroh S.Pd.I) tidak mau menerima bola pecah karena waktu dipinjam melalui wakil kepsek sarpras bola dslam keadaan baik. Dan kembalinya dalam keadaan terbelah dan ditusuk pakai kayu.

– karena tidak ada satupun siswa yang mengakui ataupun memberi tau siapa yang memecahkannya dan waka sarpas menyatakan bola itu harus diganti, maka guru olahraga masih bertanya kepada saya” berapa pak yang harus diganti” saya jawab “minta saja 5000, biar satu orang dapat main satu bola”.

– setelah ada 7orang siswa yang membayar maka waka sarpas dan guru olahraga langusng mengembalikan uang tersebut kepada siswa.

– Sementara siswa laki-laki dengan kesal dan pergi dari kelompok siswa lainnya, sambil mengeluarkan kata-kata kasar ” Pantek Bapak ko”, awak yo dak senang.

– saya dan guru lain mendengar carutan tersebut, saya langsung memanggil siswa tersebut kedalam ruangan kantor guru dan menanyakan siapa yang bicara tidak sopan tadi, keempat anak tersebut (M.fikri Ardiansyah), Bagus Pratama, Ahmad Indra, dan Badruddin, tidak ada satupun yang mengakui ataupun menunjukkan siapa yang bercarut tersebut.

READ  Bank 9 Jambi Serahkan Bantuan Dana CSR 1 Unit Mobil Ambulan kepada Pemerintah Kabupaten Bungo.

– maka saya pecutan telapak tangan nya dengan penggaris kayu, sebanyka satu kali satu orang sebagai hukuman pendidikan dan pengajaran, agar anak tersebut bisa berlaku sopan santun terhadap guru dan siapa saja. Tanpa ada niat jahat, pukulan berlebihan pada bagian berbahaya apalagi menganiayaan.

– satu jam setelah kejadian, sekitar pukul 11.00wib, ada siswa yang melapor bahwa salah satu dari keeempat anak tersebut yang bernama M.fikri Ardiansyah lengannya bengkak, maka kmi majelis guru mencari dan memanggil tukang urut ke madrasah yaitu bapak syamsul. Menurut keterangan beliau tidak ada masalah dengan tangannya, namun bagian lengan sepertinya dulu pernah terkilir, kemudian diurut, tidak ada masalah sampai jam pulang dari madrasah.

– pada pukul 14.40wib, saat saya baru saja sampai dirumah, M.fikri Ardiansyah datang kerumah mengendarai sepeda motor dengan membonceng neneknya. Belum sempat saya membuka terali pintu dan mempersilahkan masuk, mereka langsung marah-marah dan fikri mencaci maki saya didepan neneknya dan mengancam saya akan lapor ke polisi dan lalu pergi tanpa permisi.

– dan pada malamnya sekitar jam 20.30wib, saya dapat laporan bahwa saya sudah dilaporkan sebagai penganiaya anak didik ke polsek Babeko.

– Besok harinya, pada tanggal 7 November 2018, banyak media online dan tv Bungo menyiarkan bahwa saya adalah oknum guru dan kepala madrasah yang menganiaya 4 orang siswa, salah satunya M.fikri Ardiansyah, dengan cara memukul lengannya pakai kayu sampai lebam, sakit, bengak, dan sulit digerakkan. Muatan berita tersebut terlalu berlebihan, didramatisir, tidak seperti kejadian yang sebenarnya.

– pada pukul 15.15wib, saya mendapat telepon dari bapak iwam Mapenda, Kemenag Bungo, untuk melihat pesan WA ternyata ada panggilan untuk klarifikasi atas kejadian tersebut dengan membawa anak yang saya pecut tangannya.

– sesuai isi surat saya dan beberapa siswa datang dan menghadap bapak Kankemenag pada tanggal 8 November 2018 Pukul 09.30 wib, setelah panjang lebar wejangan yang saya terima dan pernyataan siswa yang saya bawa tersebut, intinya bapak kepala kemenag mengharapkan agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

– setelah keluar dari ruangan kepala kemenag saya diserbu belasam wartawan yang ingin mendapatkan informasi seputar kejadian, setelah itu sayapun kembali ke madrasah pada jam 11.30wib.

READ  Situasi Terkait Perkembangan Covid-19 tgl 1 November 2020-Dikabupaten Bungo

Pada jam 14.00 bapak kepala kemenag datang kerumah dan mengajak salah satu saudara saya yaitu Al Hudri pergi kerumah wali anak yang melaporkan saya, Bpk Firdaus, di Rt 07 Dusuj Babeko untuk mediasi antara keluarga saya dan keluarga firdaus. Setelah sampai disana yang ada hanya ibunya M.fikri dan tidak beberapa lama kemudian bpk Firdaus datang bersama bpk imam suryadi.

– kedua orang tuanya tidak ada mengeluarkan satu katapun dan bpk imam suryadi memberikan statement pada saat ini belum bisa diputuskan dengan alasan warisnya banyak yang mesti diminta persetujuan.

Pada hari kamis, 8 November 2018 pukul 20.00wib, saya mendapat telpon dari kepala kemenag (Drs. Hasbi M.pdI) yang isinya agar guru-guru MTsN negeri simpang Babeko dapat berkunjung kerumah anak M. Fikri, dan pada hari Jum’at pukul 07.45wib,kabid madrasah kantor wilayah provinsi Jambi (H. ABDURRAHMAN S.Ag.M.pdI) juga mengharapkan hal yang sama.

-pada tanggal 9 November pukul 08.30wib, waka kesiswaan (Paisal S.Ag), guru olahraga (Sulaiman S.pd.I), wali kelas (Don Herius Spd) dan beberapa orang guru berangkat kerumah wali anak tersebut dari hasil bincang -bincang tercetuslah dari mulut orang tuanya bahwa bapak kepala madrasah yang mecut anak tidak pernah melihat anaknya dan menanyakan keadannya, dan dia menyatakan bahwa kami sebenarnya adalah masih bersaudara.

– pada jam 19.30 utusan keluarga saya, berangkat kerumah wali M.fikri untuk bermusyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun hasilnya tetap sama menunggu musyawarah keluarga. Pihak keluarga pun pulang tanpa hasil.

– kami tidak melihat ada keinginan
Pihak M. Fikri dan keluarga untuk segera menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sedangkan berita di media massa terus bergulir secara liar yang sangat merugikan kami, dan mencemarkan nama baik saya dan sekolah, kami memutuskan untuk membuat press release dan somasi.

– pada tanggal 12 November 2018.pukul 08.11wib, salah satu wakil keluarga M. Sofyan datang ke madrasah untuk menemui saya yang menjelaskan bahwa keluarga besar M. Fikri Ardiansyah mau berdamai dengan syarat harus membayar uang perdamaian sebesar Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah), Video Ketika Keluarga M. Fikri meminta uang perdamaian ada sama saya. Kami memutuskan untuk melanjutkan press release dan somasi agar permasalahan ini bisa diselesaikan sebagaimana mestinya menurut hukum yang berlaku di RI.(nsl)