Oknum Polisi Ditangkap Karena Kedapatan Simpan Sabu

NASIONAL9 Dilihat

Metro indepnden  –  Oknum Polisi berpangkat Bripka diringkus personel Polsek Tambaksari karena terlibat peredaran narkoba. saat diringkus, dari tangan oknum tersebut didapati sabu seberat 0,28 gram.

Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno mengatakan, tersangka yang berinisial PWH adalah oknum dari kesatuan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3). PWH terciduk di sekitaran Jalan Kalilom Surabaya, pukul 21.00 WIB, Jumat (27/7) malam.

“Kami meringkus tersangka sesaat setelah membeli sabu dari seseorang. Saat diringkus, tersangka diduga akan menggelar pesta sabu,” kata Prayitno dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (29/7).

Prayitno melanjutkan, saat terciduk PWH tidak sendirian. Ia diringkus bersama Djunaedi, 41, warga jalan Kedinding Lor No. 1 Surabaya dan Zainal Abidin, 41, warga Tt. Tanah Merah Gg. 1 Surabaya. Saat itu, Djunaedi dan Zainal sedang berboncengan bersama tersangka.

“Saat ini, keduanya masih berstatus saksi dan dalam proses pemeriksaan. Jika terlibat, tentu akan naik statusnya jadi tersangka,” kata Prayitno.

Lebih lanjut, Prayitno mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dia juga belum dapat mengkonfirmasi siapa bandar yang memasok sabu untuk PWH. Diduga, sabu tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Sebab, barang buktinya hanya senilai Rp 150 ribu.

“Kami masih mendalami siapa bandarnya. Mengingat, wilayah sekitar jalan Kunti itu memang rawan peredaran narkoba,” kata Prayitno.

Prayitno mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat. Katanya, tentang adanya oknum polisi yang diduga kerap mengkonsumsi narkoba. Mendapati laporan itu, polisi pun langsung bergerak mencari oknum yang dimaksud.

Saat mengintai di sekitaran jalan Kalilom, polisi melihat ada pengendara motor yang tidak mengenakan helm dan berboncengan tiga. Melihat pelanggaran tersebut, polisi pun mencegat pengendara tersebut.

Sial bagi PWH. Saat dicegat, sabu yang baru saja dibeli masih dalam genggaman tangan kirinya. Tentu saja, barang haram tersebut langsung ketahuan pihak berwajib yang mencegatnya.

READ  REFLEKSI KLHK 2021 : KLHK KONSISTEN TERUS PERKUAT PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Atas kasus tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus menyatakan, tidak ikut campur pada penegakan hukum Polsek Tambaksari. Namun, dirinya juga akan tetap memproses oknum polisi tersebut.

“Kami akan proses anggota tersebut sesuai pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Antonius.

Tersangka warga Kalilom Lor Indah Gg. Anggrek No. 52 Surabaya itu pun dijerat pasal 114, 112 UU nomer. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, penjara selama 5 hingga 20 tahun.( team )