Terseret Oknum Jaksa Agung Muda Pinangki Sirna Malasari Ikut Dalam Kasus Djoko Tjandra.

Metro independen – jakarta,sangat memprihatinkan langkah penegak hukum pada saat ini, terseretnya salah satu nama penegak hukum di kejaksaan agung RI Yang membantu Pelaku kejahatan kerah putih kelas kakap Djoko Tjandra berhasil menyeret sederet oknum penegak hukum di tanah air dari kejaksaan agung untuk menjadi kaki tangan dan membekingi pelaku kejahatan Djoko tjandara.

Kasus Djoko Tjandra kembali dikaitkan dengan nama baru. Setelah sebelumnya menyeret sejumlah oknum perwira tinggi Polri.Kali ini, nama tersebut muncul atau berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung.
Setelah fotonya bersama Djoko Tjandra tersebar, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dicopot dari jabatannya.

Ketika konfirmasi awak media , Jumat (31/7/2020), pencopotan Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung,disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

“(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019,” kata Hari.

Adapun perjalanan ke luar negeri tesebut adalah ke Singapura dan Malaysia.Jaksa Pinangki diduga bertemu Djoko Sandra dalam perjalanannya tersebut.Namun terkait dugaan pertemuannya itu, kejaksaan masih menelusuri hal itu.Jaksa Pinangki pun dicopot karena ke luar negeri tanpa izin dari pimpinan.

Berikut sekilas tentang harta kekayaan Jaksa Pinangki:
Memiliki harta kekayaan mencapai 6,8 miliar
Melansir data Laporan Harta Kekaaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Pinangki memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar.

Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2019 untuk jenis laporan periodik 2018.
Sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.

READ  Erick Thohir Sentil PLN: Jangan Gara-Gara Monopoli, Pelayanan Tak Ditingkatkan

Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.
Sementara, harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).

Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta.Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.

Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.Kelanjutan penelusuran
Sebelumnya, dugaan pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Anti -Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan.

Dugaan tersebut didasarkan bukti foto bersama dari jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang diperoleh MAKI.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pertemuan dalam foto terjadi sekitar 2019 di Kuala Lumpur, untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Sejumlah pihak pun meminta Kejaksaan untuk menelusuri keterlibatan Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra ini.

Melansir Kompas.com, Sabtu (1/8/2020), saat ditanya apakah Kejaksaan akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dari Pinangki ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono, masih belum dapat memastikan.
“Kita tunggu saja ya,” kata dia.

Menanggapi adanya dugaan keterlibatan jaksa pada kasus Djoko Tjandra, Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta Kejaksaan Agung untuk menelusuri hal itu.

Mahfud bahkan melihat pencopotan Pinangki dari jabatannya tidaklah cukup.

READ  Pergoki Mafia Medis di Sektor Ekspor Impor Alat Kesehatan, Menteri BUMN Ngamuk: Jangan Sampai Negara Kita Terjebak Praktik - Praktik Kotor!

Menurut Mahfud, penyelidikan terhadap Pinangki harus dimulai untuk menyelidiki pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

“Si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi juga segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat atau di dunia kejaksaan,” ujar Mahfud.( Team,red )